Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama strategis ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku usaha kecil sekaligus memperkuat ekosistem usaha di Indonesia. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026. Momentum penting bagi sektor usaha mikro ini diselenggarakan dalam rangkaian acara UMKM Finance Summit 2026 yang diinisiasi oleh OJK.
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Selain itu, hadir pula Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang mewakili pihak Otoritas Jasa Keuangan. Sinergi antara Kementerian UMKM dan OJK ini tidak berjalan sendiri, melainkan mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga negara lainnya. Dukungan nyata terhadap kolaborasi ini mengalir dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang sama-sama berkomitmen untuk mendorong penguatan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah secara nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan pandangannya mengenai arah pengembangan sektor UMKM ke depan. Menurut Maman Abdurrahman, upaya perluasan pembiayaan serta kemudahan dalam memperoleh modal usaha tidak boleh berdiri sendiri. Ia menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut harus diikuti secara beriringan dengan penguatan ekosistem usaha secara menyeluruh. Penguatan ekosistem ini, lanjut Maman, terutama harus difokuskan melalui kepastian dan perluasan akses pasar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di tanah air.
Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jangan Hanya Tangkap Pelaku, Kejar Uang dan Kejahatan Asalnya

Sebagai bentuk komitmen nyata dari kementerian yang dipimpinnya, Kementerian UMKM akan terus menyiapkan berbagai perangkat kebijakan yang diperlukan. Perangkat kebijakan ini secara khusus dirancang untuk memperkuat dan mempermudah akses pasar bagi produk-produk UMKM. Dengan adanya kebijakan yang mendukung akses pasar ini, diharapkan para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam hal permodalan, tetapi juga memiliki kepastian ke mana produk mereka akan dipasarkan dan bagaimana ekosistem bisnis mereka dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, memberikan catatan penting terkait kondisi sistem keuangan saat ini dalam hubungannya dengan pelaku usaha kecil. Hanif Dhakiri menyatakan bahwa permasalahan akses pembiayaan ini bukan semata-mata karena pelaku UMKM yang belum memenuhi syarat perbankan atau belum bankable. Menurut pandangannya, persoalan mendasar justru terletak pada sistem keuangan itu sendiri yang dinilai belum sepenuhnya UMKM-able atau belum ramah dan adaptif terhadap karakteristik unik dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
ESR dan INA Perluas Investasi Logistik melalui Pembangunan Dua Fasilitas Modern di Cikarang

Lebih lanjut, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa diperlukan adanya perubahan paradigma dalam sistem keuangan nasional. Perubahan paradigma tersebut dinilai sangat penting karena dapat membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan adaptif. Skema pembiayaan yang adaptif ini nantinya diharapkan dapat disesuaikan dan didasarkan pada aktivitas ekonomi riil yang dijalankan oleh para pelaku UMKM, sehingga hambatan administratif yang selama ini dihadapi dapat didorong untuk berkurang.
Untuk merealisasikan tujuan-tujuan besar dari nota kesepahaman ini, OJK bersama Kementerian UMKM sepakat untuk mengambil langkah konkret. Kedua lembaga ini akan segera membentuk satuan tugas atau working group khusus. Satuan tugas ini akan memegang peran penting dalam merumuskan dan menjalankan berbagai langkah strategis untuk memperkuat posisi UMKM di Indonesia. Fokus utama dari working group ini mencakup upaya memperluas akses pendanaan serta memperluas akses pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi para pelaku usaha kecil di seluruh penjuru negeri.






