Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam forum legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan yang digelar oleh Komisi III DPR pada hari Selasa (11/8), seorang pakar kebijakan publik sekaligus jurnalis senior, Bambang Harymurti, menyampaikan sebuah usulan penting. Pria yang akrab disapa BHM ini mengusulkan agar nomenklatur atau penamaan RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Perlindungan Aset.
Usulan perubahan nama tersebut didasari oleh pandangan Bambang mengenai arah dan tujuan dari regulasi itu sendiri. Secara spesifik, Bambang mengusulkan agar draf aturan tersebut diberi judul "Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya". Menurutnya, alih-alih berfokus pada tindakan merampas, undang-undang ini seharusnya memiliki tujuan utama yang lebih tepat, yaitu memulihkan aset-aset milik negara yang telah hilang atau disalahgunakan.
Bambang juga memberikan peringatan keras terkait potensi dampak buruk jika undang-undang ini diterapkan tanpa batasan yang jelas. Ia mewanti-wanti bahwa dalam praktiknya, RUU Perampasan Aset dapat memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada negara untuk mengambil harta kekayaan pribadi seseorang. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kewenangan yang besar dalam merampas aset tersebut tidak boleh hanya disandarkan pada niat baik dari pejabat yang sedang memegang kekuasaan pada saat itu.
Langkah Merefleksikan Keprihatinan Tokoh Nasional Menjelang Peringatan Kemerdekaan

Lebih lanjut, jurnalis senior tersebut mengingatkan agar pembahasan regulasi ini dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset justru melegalisasi tindakan penyalahgunaan wewenang, sehingga berubah menjadi aksi pencurian aset secara legal oleh negara. Sebagai solusi konkret untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan tersebut, Bambang mengusulkan 10 pagar pelindung yang diharapkan dapat menjadi pedoman utama dalam pembahasan draf RUU ini ke depan.
Pagar pelindung pertama yang diusulkan oleh Bambang adalah bahwa tindakan perampasan aset secara permanen wajib diputuskan melalui mekanisme pengadilan yang independen. Kedua, negara harus tetap memikul beban pembuktian secara penuh ketika hendak merampas aset seseorang. Ketiga, standar pembuktian yang digunakan dalam proses hukum harus diatur secara jelas dan juga ketat. Keempat, tindakan penyitaan aset tanpa melalui proses persidangan di pengadilan harus dibatasi secara ketat dan hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
Pabrik Bingkai di Duren Sawit Terbakar, 22 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Poin kelima dari pagar pelindung tersebut menetapkan bahwa harta kekayaan seseorang yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Keenam, aturan ini harus memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak bersalah. Ketujuh, harus terdapat hubungan yang jelas secara faktual maupun temporal antara tindak pidana yang dituduhkan dengan aset yang akan disita oleh negara.
Sementara itu, tiga poin terakhir dari pagar pelindung usulan Bambang mengatur mengenai pengelolaan aset dan kepastian hukum. Poin kedelapan menegaskan bahwa seluruh aset yang berhasil disita oleh negara harus dikelola oleh sebuah lembaga yang transparan dan independen. Kesembilan, negara wajib memberikan restitusi serta kompensasi apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. Terakhir, poin kesepuluh memuat larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan aset untuk kepentingan atau tujuan politik tertentu.






