Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam memulihkan dan memberdayakan para penyintas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, serta Korban Penyalahgunaan Napza. Kerja sama ini secara resmi disepakati pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Penandatanganan dokumen penting tersebut dilakukan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Melalui kesepakatan lintas sektor ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap untuk menyediakan akses pelatihan kompetensi serta membuka kesempatan kerja bagi para penyintas yang telah berhasil menyelesaikan masa rehabilitasi mereka.
Upaya pemulihan penyintas narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan integrasi program dari berbagai instansi pemerintah. Oleh karena itu, inisiatif strategis ini merupakan bentuk sinergi yang melibatkan beberapa instansi, yaitu Kemnaker, BNN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Kolaborasi ini dirancang untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani oleh para penyintas dapat berlanjut secara berkesinambungan hingga tahap pascarehabilitasi. Melalui pembagian peran yang terstruktur dalam Nota Kesepahaman tersebut, diharapkan para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Napza mendapatkan dukungan yang menyeluruh agar siap kembali ke tengah masyarakat.
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Tangerang Kurang dari 24 Jam

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pemenuhan hak atas pekerjaan bagi seluruh elemen masyarakat. Menurut Menteri Yassierli, kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak harus terbuka secara adil bagi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi, termasuk bagi mereka yang merupakan penyintas penyalahgunaan narkoba. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kemnaker akan menyediakan program pelatihan berbasis kompetensi. Program pelatihan ini dirancang secara khusus dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang ada di dunia kerja saat ini, sehingga para peserta pelatihan memiliki keterampilan yang relevan dan berdaya saing tinggi.
Kemnaker juga telah menyiapkan mekanisme penyaluran bagi para peserta program pascarehabilitasi setelah mereka menyelesaikan pelatihan kompetensi. Bagi para peserta yang memilih untuk meniti karier dan bekerja di perusahaan, Kemnaker akan memfasilitasi akses penempatan kerja. Fasilitasi ini dilakukan dengan cara mempertemukan dan mencocokkan kompetensi yang dimiliki oleh para penyintas dengan kebutuhan spesifik dari pihak pemberi kerja atau perusahaan. Sementara itu, bagi peserta yang memiliki minat untuk mandiri dan membangun usaha sendiri, pembekalan akan diarahkan pada penguasaan keterampilan teknis, pemberian pengetahuan tentang kewirausahaan, serta program pendampingan yang disesuaikan secara langsung dengan bidang usaha yang sedang mereka kembangkan.
Panduan Promo Spesial KAI HUT ke-81 RI, Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BNN Suyudi Ario Seto memberikan pandangannya mengenai pentingnya kerja sama multisektor ini. Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa BNN tidak dapat hadir dan bekerja sendiri dalam menangani permasalahan yang kompleks ini. Upaya pencegahan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika memerlukan kolaborasi yang solid serta dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dengan adanya sinergi yang erat antara Kemnaker, BNN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan, diharapkan para penyintas tidak hanya pulih secara fisik dan mental, tetapi juga memperoleh kemandirian ekonomi yang berkelanjutan melalui akses pelatihan dan lapangan kerja yang telah dipersiapkan.






