Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024 kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim penasihat hukumnya bersiap untuk mengajukan perlawanan hukum atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggapan awal atas dakwaan tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Yaqut, yakni Dodi S. Abdulkadir, dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 622.090.207.166,41. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Pemeriksaan investigatif dari BPK RI tersebut dilakukan secara khusus dalam rangka menghitung kerugian negara atas pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa bahwa perbuatan ini tidak dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas seorang diri. Mantan Menag tersebut didakwa melakukan tindakan pelanggaran hukum ini secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Pihak-pihak yang terseret dalam kasus ini adalah mantan staf khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Kerja sama di antara para pihak ini diduga dilakukan untuk memuluskan proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.
Murid Sekolah Rakyat Meriahkan Acara HUT ke-81 RI di Kemensos

Berdasarkan dokumen dakwaan dari jaksa penuntut, proses pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh Yaqut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah pengisian kuota tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain melanggar hukum, pengisian kuota haji khusus tambahan ini juga disinyalir melibatkan adanya penerimaan uang percepatan dari para jemaah. Yaqut pun dituding telah mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa menyertakan landasan kajian teknis.
Menghadapi dakwaan serius tersebut, tim penasihat hukum Yaqut yang diwakili oleh Dodi S. Abdulkadir menyatakan akan menyusun nota keberatan atau eksepsi secara matang. Terkait dengan hal ini, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat menawarkan tenggat waktu penyusunan berkas perlawanan hingga hari Jumat, 14 Agustus. Akan tetapi, tim penasihat hukum terdakwa meminta kelonggaran waktu selama satu pekan ke depan agar dapat menyusun argumen pembelaan secara maksimal. Permohonan perpanjangan waktu tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim ketua, sehingga persidangan berikutnya akan dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Yaqut.
Langkah Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta

Sementara itu, dalam persidangan sempat muncul pembahasan mengenai permintaan alat bukti yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa. Terhadap permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan keberatan dan berargumen bahwa permintaan alat bukti dari kubu Yaqut belum relevan untuk diajukan pada tahap persidangan saat ini. Pihak jaksa menilai bahwa alat bukti yang diminta oleh tim hukum terdakwa tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak sepatutnya diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.






