goklik.id
BerandaEkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Nasional

Langkah Hukum Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Yohanes IpoiDiterbitkan 11 Agu 2026 - 17.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Hukum Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024 kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim penasihat hukumnya bersiap untuk mengajukan perlawanan hukum atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggapan awal atas dakwaan tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Yaqut, yakni Dodi S. Abdulkadir, dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 622.090.207.166,41. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Pemeriksaan investigatif dari BPK RI tersebut dilakukan secara khusus dalam rangka menghitung kerugian negara atas pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa bahwa perbuatan ini tidak dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas seorang diri. Mantan Menag tersebut didakwa melakukan tindakan pelanggaran hukum ini secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Pihak-pihak yang terseret dalam kasus ini adalah mantan staf khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Kerja sama di antara para pihak ini diduga dilakukan untuk memuluskan proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.

Baca Juga

Murid Sekolah Rakyat Meriahkan Acara HUT ke-81 RI di Kemensos

Murid Sekolah Rakyat Meriahkan Acara HUT ke-81 RI di Kemensos

Berdasarkan dokumen dakwaan dari jaksa penuntut, proses pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh Yaqut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah pengisian kuota tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain melanggar hukum, pengisian kuota haji khusus tambahan ini juga disinyalir melibatkan adanya penerimaan uang percepatan dari para jemaah. Yaqut pun dituding telah mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa menyertakan landasan kajian teknis.

Menghadapi dakwaan serius tersebut, tim penasihat hukum Yaqut yang diwakili oleh Dodi S. Abdulkadir menyatakan akan menyusun nota keberatan atau eksepsi secara matang. Terkait dengan hal ini, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat menawarkan tenggat waktu penyusunan berkas perlawanan hingga hari Jumat, 14 Agustus. Akan tetapi, tim penasihat hukum terdakwa meminta kelonggaran waktu selama satu pekan ke depan agar dapat menyusun argumen pembelaan secara maksimal. Permohonan perpanjangan waktu tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim ketua, sehingga persidangan berikutnya akan dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Yaqut.

Baca Juga

Langkah Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta

Langkah Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta

Sementara itu, dalam persidangan sempat muncul pembahasan mengenai permintaan alat bukti yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa. Terhadap permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan keberatan dan berargumen bahwa permintaan alat bukti dari kubu Yaqut belum relevan untuk diajukan pada tahap persidangan saat ini. Pihak jaksa menilai bahwa alat bukti yang diminta oleh tim hukum terdakwa tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak sepatutnya diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorYaqut Cholil QoumasKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

Murid Sekolah Rakyat Meriahkan Acara HUT ke-81 RI di KemensosSentimen Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia dan Tekanan Global Terhadap Rupiah serta IHSGTantangan dan Peluang Asuransi Kendaraan Listrik di Indonesia, Oona Insurance Ambil Peran PionirLangkah Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via KeretaKepala Intelijen Militer Pasukan Libya Timur Tewas dalam Ledakan Bom Mobil di BenghaziPeluncuran Program Motor Listrik Nasional (Molinas) pada 13 Agustus 2026Pemerintah Dorong Satgas Debottlenecking Urai Hambatan InvestasiPramono Anung Klaim Kenaikan Penumpang Transportasi Umum Efektif Kurangi Polusi

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap