Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan oleh aparat berwenang. Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai sukses mengamankan pengiriman sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan otoritas bea cukai dalam melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di Indonesia.
Dalam kasus ini, para pelaku penyelundupan mencoba menggunakan jalur distribusi yang tidak biasa untuk mengelabui petugas di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua kontainer yang membawa jutaan rokok ilegal tersebut dikirim dari wilayah Surabaya, Jawa Timur, menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan moda transportasi angkutan kereta kargo. Setelah tiba di Tanjung Priok, rencananya muatan kontainer tersebut akan segera dipindahkan dan dikirimkan lebih lanjut menuju Pulau Sumatra dengan menggunakan kapal laut. Penggunaan jalur kereta kargo untuk mendistribusikan rokok ilegal ini tercatat sebagai modus baru dan merupakan kasus pertama kali yang ditemukan oleh pihak otoritas terkait.
Langkah Hukum Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Terkait dengan pemilihan jalur kereta kargo tersebut, Djaka Budhi Utama memberikan penjelasan mengenai alasan di balik modus baru yang digunakan oleh para pelaku. Menurut penjelasannya, distribusi barang melalui jalur kereta kargo dinilai lebih minim risiko pemeriksaan karena hanya melibatkan satu kali perjalanan langsung dari titik keberangkatan hingga ke titik tujuan tanpa adanya transit di tengah jalan. Hal ini tentu sangat berbeda dengan pengiriman menggunakan moda transportasi darat lainnya seperti truk. Jika menggunakan truk, kendaraan tersebut biasanya harus melakukan beberapa kali transit, seperti berhenti di tempat istirahat (rest area) atau di rumah makan, yang memperbesar peluang terdeteksi oleh petugas pengawas.
Dari hasil penindakan terhadap dua kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos. Total barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan mencapai 8.960.000 batang rokok. Jutaan batang rokok ilegal tersebut terdiri atas beberapa merek dagang yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya adalah merek New Humer special taste, Humer Filter Black, serta Gus'E. Masing-masing dari merek rokok ilegal tersebut dikemas dalam bungkus yang berisi 20 batang rokok. Berdasarkan hasil taksiran awal, nilai total dari seluruh barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar.
Murid Sekolah Rakyat Meriahkan Acara HUT ke-81 RI di Kemensos

Penyelundupan rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai ini jelas memberikan dampak kerugian finansial yang sangat besar bagi perekonomian negara. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp8,66 miliar. Jika dirinci secara mendalam, total potensi kerugian negara tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai yang hilang sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp668,45 juta, serta pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,3 miliar. Guna menuntaskan kasus penyelundupan ini hingga ke akarnya, pihak otoritas Bea Cukai bersama dengan aparat kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan jaringan distribusi ilegal ini.






