Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menepis kabar yang beredar di masyarakat mengenai adanya temuan brankas saat dilakukannya penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak kejaksaan memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi simpang siur yang menyebutkan bahwa penyidik menemukan dua unit brankas di kediaman tersangka tersebut. Kejagung menegaskan bahwa barang yang ditemukan dan diperiksa oleh tim penyidik di lokasi penggeledahan bukanlah brankas penyimpanan uang, melainkan hanya sebuah lemari biasa yang umumnya digunakan untuk menyimpan barang rumah tangga.
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat berbicara kepada para wartawan di gedung Kejagung RI yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Anang Supriatna menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penemuan dua brankas adalah tidak benar. Menurut penjelasannya, tim penyidik di lapangan memang sempat memeriksa sebuah tempat penyimpanan, namun objek tersebut dipastikan merupakan satu unit lemari biasa. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa di dalam lemari biasa tersebut penyidik hanya menemukan sejumlah dokumen penting dan memastikan sama sekali tidak ada uang tunai yang tersimpan di dalamnya.
Langkah Hukum Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Tindakan penggeledahan di rumah kediaman Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan, tersebut dilaksanakan pada hari Jumat malam, tanggal 31 Juli. Proses penggeledahan ini dijalankan secara intensif oleh tim penyidik khusus yang dikenal dengan sebutan Tim Sembilan. Berdasarkan laporan kronologis, kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai sejak pukul 18.30 WIB hingga berakhir pada pukul 21.30 WIB. Selama proses penyisiran di rumah tersangka FA tersebut, Tim Sembilan memfokuskan pencarian pada bukti-bukti tertulis dan akhirnya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini terus berjalan. Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini sebenarnya merupakan hasil pengembangan dari temuan penting yang diperoleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelumnya. Temuan awal tersebut didapatkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah milik Febrie Adriansyah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan di rumah Sentul tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti yang bernilai sangat fantastis, yakni berupa emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang tunai yang jumlahnya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Murid Sekolah Rakyat Meriahkan Acara HUT ke-81 RI di Kemensos

Hingga saat ini, Febrie Adriansyah telah menyandang status hukum yang cukup berat dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus dugaan korupsi ASABRI dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, penahanan terhadap Febrie Adriansyah kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung RI bersama dengan Tim Sembilan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta menuntaskan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.






