goklik.id
BerandaEkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Hukum

Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jangan Hanya Tangkap Pelaku, Kejar Uang dan Kejahatan Asalnya

Yohanes IpoiDiterbitkan 12 Agu 2026 - 00.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jangan Hanya Tangkap Pelaku, Kejar Uang dan Kejahatan Asalnya
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Arah penegakan hukum di Indonesia menjadi sorotan dalam bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi. Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Gedung Tempo, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Acara tersebut menghadirkan tujuh pembicara yang menyoroti perkara korupsi dari perspektif yang berbeda. Pertemuan ini menekankan perlunya pergeseran pendekatan dalam memburu pelaku kejahatan keuangan dan tidak hanya berhenti pada penangkapan semata.

Selama ini, penegakan hukum dinilai terlalu berfokus pada penangkapan figur tertentu tanpa membongkar akar kejahatan secara menyeluruh. Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menjelaskan bahwa penegak hukum tidak boleh hanya mengejar orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus membongkar korupsi itu sendiri. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selalu membutuhkan tindak pidana asal, meskipun tidak semua pelaku TPPU harus merupakan pelaku tindak pidana asal tersebut. Kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dapat menjadi pintu masuk adanya indikasi TPPU, yang sumber informasinya bisa berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan yang mencurigakan, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di sisi lain, pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti pergeseran pola suap yang kini dilakukan agar orang lain dihukum, bukan lagi untuk bebas. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen untuk semua bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Baca Juga

Kejagung Tepis Kabar Temuan Brankas Saat Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Kejagung Tepis Kabar Temuan Brankas Saat Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Dampak dari lemahnya penegakan hukum yang menyeluruh ini sangat nyata pada sektor pengelolaan sumber daya alam. Koordinator Kosmak Petrus Selestinus memaparkan bahwa investigasi Kosmak menemukan sejumlah perkara yang memiliki benang merah. Salah satu dugaan perkara yang diinvestigasi berkaitan dengan manipulasi kualitas batu bara yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 5 triliun, di mana perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada Juli 2026. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib dikembalikan pada mandat Pasal 33 UUD 1945. Ia juga menegaskan bahwa independensi pengadilan harus diartikan sebagai kebebasan dari pengaruh, tekanan, arahan, dan suap.

Guna mengatasi persoalan ini, para pakar merumuskan sejumlah langkah strategis. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa pemerintah perlu mengembalikan kekuatan KPK. Ia menyinggung Pasal 10A UU KPK yang memberikan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk mengambil alih perkara dalam kondisi tertentu. Saut juga menekankan pentingnya mengawasi penegakan hukum melalui empat indikator, yaitu transparansi, akuntabilitas, bebas dari konflik kepentingan, serta fairness.

Baca Juga

Langkah Hukum Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Langkah Hukum Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Langkah pembenahan juga harus menyasar internal institusi penegak hukum secara menyeluruh. Pakar hukum pidana Ganjar Laksamana Bonaprapta mengusulkan audit terhadap kinerja lembaga penegak hukum, mulai dari rekrutmen hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ganjar turut mempertanyakan kecukupan dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai tidak memadai. Sementara itu, Dahlan Iskan mengusulkan agar prioritas pertama diarahkan kepada aparat penegak hukum dengan target lima tahun, mengingat keterbatasan sumber daya. Ia merujuk pada pemberantasan korupsi di Hong Kong yang mencapai titik balik ketika konflik internal di kepolisian menjadi sangat terbuka.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TPPUKPKKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Kemnaker Siapkan Pelatihan dan Akses Kerja bagi Penyintas NarkobaPolisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Tangerang Kurang dari 24 JamPanduan Promo Spesial KAI HUT ke-81 RI, Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8Daihatsu Catatkan 591 SPK Sepanjang GIIAS 2026, Sigra Jadi Model TerlarisESR dan INA Perluas Investasi Logistik melalui Pembangunan Dua Fasilitas Modern di CikarangKejagung Tepis Kabar Temuan Brankas Saat Geledah Rumah Febrie AdriansyahLangkah Hukum Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 MiliarMurid Sekolah Rakyat Meriahkan Acara HUT ke-81 RI di Kemensos

Paling Banyak Dibaca

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

Nasional

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

8 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  5. 5Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab TeddyNasional 路 8 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap