Arah penegakan hukum di Indonesia menjadi sorotan dalam bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi. Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Gedung Tempo, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Acara tersebut menghadirkan tujuh pembicara yang menyoroti perkara korupsi dari perspektif yang berbeda. Pertemuan ini menekankan perlunya pergeseran pendekatan dalam memburu pelaku kejahatan keuangan dan tidak hanya berhenti pada penangkapan semata.
Selama ini, penegakan hukum dinilai terlalu berfokus pada penangkapan figur tertentu tanpa membongkar akar kejahatan secara menyeluruh. Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menjelaskan bahwa penegak hukum tidak boleh hanya mengejar orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus membongkar korupsi itu sendiri. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selalu membutuhkan tindak pidana asal, meskipun tidak semua pelaku TPPU harus merupakan pelaku tindak pidana asal tersebut. Kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dapat menjadi pintu masuk adanya indikasi TPPU, yang sumber informasinya bisa berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan yang mencurigakan, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di sisi lain, pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti pergeseran pola suap yang kini dilakukan agar orang lain dihukum, bukan lagi untuk bebas. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen untuk semua bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Kejagung Tepis Kabar Temuan Brankas Saat Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Dampak dari lemahnya penegakan hukum yang menyeluruh ini sangat nyata pada sektor pengelolaan sumber daya alam. Koordinator Kosmak Petrus Selestinus memaparkan bahwa investigasi Kosmak menemukan sejumlah perkara yang memiliki benang merah. Salah satu dugaan perkara yang diinvestigasi berkaitan dengan manipulasi kualitas batu bara yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 5 triliun, di mana perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada Juli 2026. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib dikembalikan pada mandat Pasal 33 UUD 1945. Ia juga menegaskan bahwa independensi pengadilan harus diartikan sebagai kebebasan dari pengaruh, tekanan, arahan, dan suap.
Guna mengatasi persoalan ini, para pakar merumuskan sejumlah langkah strategis. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa pemerintah perlu mengembalikan kekuatan KPK. Ia menyinggung Pasal 10A UU KPK yang memberikan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk mengambil alih perkara dalam kondisi tertentu. Saut juga menekankan pentingnya mengawasi penegakan hukum melalui empat indikator, yaitu transparansi, akuntabilitas, bebas dari konflik kepentingan, serta fairness.
Langkah Hukum Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Langkah pembenahan juga harus menyasar internal institusi penegak hukum secara menyeluruh. Pakar hukum pidana Ganjar Laksamana Bonaprapta mengusulkan audit terhadap kinerja lembaga penegak hukum, mulai dari rekrutmen hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ganjar turut mempertanyakan kecukupan dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai tidak memadai. Sementara itu, Dahlan Iskan mengusulkan agar prioritas pertama diarahkan kepada aparat penegak hukum dengan target lima tahun, mengingat keterbatasan sumber daya. Ia merujuk pada pemberantasan korupsi di Hong Kong yang mencapai titik balik ketika konflik internal di kepolisian menjadi sangat terbuka.






