Bagaimana sebenarnya kelanjutan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sedang ramai diperbincangkan? Bagi sebagian besar peserta yang memiliki tunggakan, kabar mengenai rencana pemutihan tagihan tentu menjadi angin segar yang sangat dinantikan. Namun, sebelum mengambil langkah, penting untuk mengetahui status hukum dan realisasi dari kebijakan tersebut saat ini.
Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana besar untuk menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp 14 triliun. Kebijakan pemutihan ini diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa aturan terkait rencana tersebut hingga kini belum terealisasi karena masih menunggu tanda tangan pengesahan dari pemerintah. Ia berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar pemutihan bisa segera terlaksana.
Prihati menambahkan bahwa penghapusan ini ditujukan bagi peserta yang telah menunggak dalam jangka waktu lama. Setelah pemutihan disahkan, ia mengimbau peserta yang mampu membayar iuran untuk terus menjadi peserta aktif dan tidak kembali menunggak. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pada APBN 2026 untuk mengeksekusi program penghapusan tunggakan bagi masyarakat yang tidak mampu, dan pelaksanaannya saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Sinergi BPJS Kesehatan dan Keuskupan Agung Jakarta dalam Meningkatkan Literasi JKN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengonfirmasi bahwa dana Rp 20 triliun tersebut berasal dari alokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, masing-masing sebesar Rp 10 triliun. Proses penyaluran dana ini masih menunggu penyelesaian Perpres, mengingat terdapat aturan penyaluran dari Kementerian Keuangan yang mensyaratkan nilai aset bersih negatif, sementara saat ini nilai aset bersih BPJS Kesehatan masih tercatat positif.
Selain pembaruan terkait tunggakan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan aturan baru untuk layanan kontrol pasien yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Pasien kini diwajibkan datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol dan tidak diperkenankan mendahului jadwal. Jika pasien datang lebih awal, layanan kontrol tidak akan diberikan. Namun, bagi pasien yang datang setelah tanggal kontrol, pelayanan masih bisa diberikan dengan syarat telah melakukan reservasi daring satu hari sebelumnya. Pengecualian berlaku untuk kondisi gawat darurat, di mana pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu mengikuti jadwal kontrol.
Duduk Perkara Pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan Menunggu Delapan Jam di IGD RSCM

Aturan pelayanan lain yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining pada tahun tersebut akan diminta untuk mengisinya sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Langkah yang hanya memakan waktu lima hingga sepuluh menit ini bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran JKN yang beredar di media sosial adalah tidak benar, dan besaran iuran saat ini tetap serta belum mengalami perubahan.






