goklik.id
BerandaEkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Kesehatan

Status Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dan Aturan Pelayanan Terbaru

Joko PrabowoDiterbitkan 20 Agu 2026 - 05.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dan Aturan Pelayanan Terbaru
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bagaimana sebenarnya kelanjutan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sedang ramai diperbincangkan? Bagi sebagian besar peserta yang memiliki tunggakan, kabar mengenai rencana pemutihan tagihan tentu menjadi angin segar yang sangat dinantikan. Namun, sebelum mengambil langkah, penting untuk mengetahui status hukum dan realisasi dari kebijakan tersebut saat ini.

Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana besar untuk menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp 14 triliun. Kebijakan pemutihan ini diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa aturan terkait rencana tersebut hingga kini belum terealisasi karena masih menunggu tanda tangan pengesahan dari pemerintah. Ia berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar pemutihan bisa segera terlaksana.

Prihati menambahkan bahwa penghapusan ini ditujukan bagi peserta yang telah menunggak dalam jangka waktu lama. Setelah pemutihan disahkan, ia mengimbau peserta yang mampu membayar iuran untuk terus menjadi peserta aktif dan tidak kembali menunggak. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pada APBN 2026 untuk mengeksekusi program penghapusan tunggakan bagi masyarakat yang tidak mampu, dan pelaksanaannya saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga

Sinergi BPJS Kesehatan dan Keuskupan Agung Jakarta dalam Meningkatkan Literasi JKN

Sinergi BPJS Kesehatan dan Keuskupan Agung Jakarta dalam Meningkatkan Literasi JKN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengonfirmasi bahwa dana Rp 20 triliun tersebut berasal dari alokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, masing-masing sebesar Rp 10 triliun. Proses penyaluran dana ini masih menunggu penyelesaian Perpres, mengingat terdapat aturan penyaluran dari Kementerian Keuangan yang mensyaratkan nilai aset bersih negatif, sementara saat ini nilai aset bersih BPJS Kesehatan masih tercatat positif.

Selain pembaruan terkait tunggakan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan aturan baru untuk layanan kontrol pasien yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Pasien kini diwajibkan datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol dan tidak diperkenankan mendahului jadwal. Jika pasien datang lebih awal, layanan kontrol tidak akan diberikan. Namun, bagi pasien yang datang setelah tanggal kontrol, pelayanan masih bisa diberikan dengan syarat telah melakukan reservasi daring satu hari sebelumnya. Pengecualian berlaku untuk kondisi gawat darurat, di mana pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu mengikuti jadwal kontrol.

Baca Juga

Duduk Perkara Pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan Menunggu Delapan Jam di IGD RSCM

Duduk Perkara Pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan Menunggu Delapan Jam di IGD RSCM

Aturan pelayanan lain yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining pada tahun tersebut akan diminta untuk mengisinya sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Langkah yang hanya memakan waktu lima hingga sepuluh menit ini bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran JKN yang beredar di media sosial adalah tidak benar, dan besaran iuran saat ini tetap serta belum mengalami perubahan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Kota Padang Menuju Nominasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027Evaluasi Kerugian Rp 70 Miliar BPR Kota Bandung oleh DPRDOJK Umumkan Pejabat Baru Bursa Mineral dan Komoditas StrategisPolri dan PPATK Ungkap Kasus Penipuan BEC, Dana Perusahaan AS Rp 5 Miliar Berhasil DiselamatkanRencana Insentif Pajak Pemerintah untuk Mempercepat Proyek Geothermal di IndonesiaPolri Bantah Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Izin Penggeledahan dari Jaksa AgungPenyidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa 6 SaksiKapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban Gempa

Paling Banyak Dibaca

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

Nasional

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan DibatalkanNasional 路 8 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap