Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 19 Agustus, menjadi sorotan setelah pihak kepolisian memberikan jawaban resmi terhadap gugatan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas membantah dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Pihak pemohon mengklaim bahwa segala kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung. Dalam perkara praperadilan ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai turut Termohon.
Bantahan yang disampaikan oleh Polri didasarkan pada argumen bahwa Febrie Adriansyah telah keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebenarnya mengatur tentang perlindungan prosedural bagi jaksa. Namun, menurut pihak kepolisian, penafsiran Febrie terhadap putusan tersebut tidak tepat. Polri menegaskan dalam jawabannya bahwa kewajiban untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung sebelum melakukan tindakan hukum seperti penggeledahan dan penyitaan hanya berlaku dalam kondisi-kondisi tertentu saja, bukan merupakan suatu keharusan mutlak dalam setiap situasi hukum.
Polri dan PPATK Ungkap Kasus Penipuan BEC, Dana Perusahaan AS Rp 5 Miliar Berhasil Diselamatkan

Tim hukum Polri menjelaskan lebih lanjut mengenai landasan hukum yang mereka gunakan dalam persidangan di PN Jaksel tersebut. Mereka mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang pasal tersebut tidak memuat pengecualian. Pengecualian terhadap kewajiban izin dari Jaksa Agung ini secara hukum berlaku apabila seorang jaksa, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat terlibat dalam suatu tindak pidana khusus. Dengan demikian, jika syarat keterlibatan dalam tindak pidana khusus dan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, tindakan hukum penyidik dapat dilakukan tanpa memerlukan izin dari Jaksa Agung.
Terkait dengan kasus yang menjerat pemohon, tim hukum Polri menegaskan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Temuan dugaan tindak pidana ini didapatkan oleh pihak penyidik bahkan sebelum Febrie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Langkah hukum yang diambil oleh penyidik kepolisian diklaim telah memiliki landasan yang kuat berdasarkan bukti-bukti permulaan yang telah ditemukan sebelumnya selama proses penyelidikan berlangsung.
Penyidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa 6 Saksi

Lebih spesifik lagi, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah ini berkaitan erat dengan proses penanganan perkara korupsi besar yang pernah ditanganinya. Perkara-perkara tersebut adalah penanganan kasus PT ASABRI dan kasus PT Jiwasraya. Dengan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara tersebut, Polri menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Polri meminta majelis hakim di PN Jaksel untuk menolak dalil-dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan JAM Pidsus tersebut.






