Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mendorong pengembangan sektor energi baru terbarukan, khususnya panas bumi atau geothermal. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyiapkan insentif pajak bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Langkah pemberian insentif ini dirancang untuk mempercepat realisasi berbagai proyek geothermal yang saat ini tengah berjalan maupun yang akan direncanakan di tanah air.
Rencana strategis mengenai pemberian insentif pajak ini disampaikan langsung oleh Bahlil Lahadalia saat menghadiri acara Indonesian Geothermal Convention and Exhibition 2026. Acara tersebut diselenggarakan di Jakarta pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Kehadiran Menteri ESDM dalam forum tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung transisi energi dan mengoptimalkan potensi geothermal yang melimpah di wilayah Indonesia melalui kebijakan-kebijakan yang akomodatif bagi dunia usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil Lahadalia menekankan bahwa percepatan implementasi dan pengembangan energi panas bumi di Indonesia memerlukan kolaborasi yang erat serta sinergi yang kuat antara pihak pemerintah dan pelaku usaha. Menurut Bahlil, pemerintah yang bertindak sebagai regulator tidak dapat berjalan sendiri dalam mencapai target-target energi nasional. Begitu pula dengan para pelaku usaha di sektor swasta maupun badan usaha lainnya, mereka membutuhkan dukungan regulasi dari pemerintah. Oleh karena itu, kerja sama yang harmonis antara kedua belah pihak menjadi kunci utama bagi keberhasilan proyek-proyek geothermal ini.
Polri dan PPATK Ungkap Kasus Penipuan BEC, Dana Perusahaan AS Rp 5 Miliar Berhasil Diselamatkan

Salah satu topik krusial yang dibahas dalam upaya percepatan ini adalah nilai keekonomian dari listrik yang dihasilkan oleh energi panas bumi. Bahlil menyebutkan bahwa nilai keekonomian listrik geothermal saat ini telah mencapai angka 9,5 sen per kWh. Meskipun nilai tersebut sudah berada di angka 9,5 sen per kWh, pihak asosiasi pelaku usaha menilai bahwa nilai tersebut masih belum cukup atau masih kurang untuk menutupi biaya operasional dan investasi yang tinggi di sektor ini. Perbedaan pandangan mengenai nilai keekonomian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Menanggapi masukan dan aspirasi dari asosiasi pelaku usaha terkait nilai keekonomian tersebut, pemerintah merencanakan langkah konkret berupa reformasi regulasi. Pemerintah berencana untuk melakukan perubahan atau amendemen terhadap Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan sektor ini. Langkah perubahan regulasi ini diambil untuk memberikan kemudahan berusaha serta menyediakan payung hukum bagi pemberian insentif, termasuk insentif pajak, yang diharapkan dapat meringankan beban para pelaku bisnis di sektor geothermal.
Hadir Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI

Di sisi lain, Bahlil Lahadalia juga memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha yang telah berhasil mendapatkan konsesi lahan untuk pengembangan geothermal. Menteri ESDM meminta agar para pengusaha tersebut segera mengeksekusi proyek pengembangan mereka dan tidak menahan-nahan konsesi yang telah diberikan. Bahlil mengingatkan bahwa tindakan menahan konsesi tanpa adanya realisasi pembangunan yang nyata di lapangan hanya akan memperlambat target pencapaian energi nasional. Oleh karena itu, eksekusi yang cepat dari para pemegang konsesi sangat diharapkan demi menyukseskan program geothermal di Indonesia.






