goklik.id
BerandaEkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Nasional

Penyidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa 6 Saksi

Iswan TandirerungDiterbitkan 20 Agu 2026 - 04.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa 6 Saksi
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan langkah hukum yang tegas dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di tanah air. Baru-baru ini, pihak penyidik Kejagung secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Langkah ini diambil terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan pada Badan Gizi Nasional (BGN). Program yang tengah menjadi sorotan ini mencakup periode pelaksanaan anggaran tahun 2025-2026. Pemeriksaan para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap arah penyidikan kasus tersebut.

Proses pemeriksaan terhadap keenam orang saksi tersebut dilakukan secara intensif oleh aparat penegak hukum. Agenda pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik yang berada di bawah naungan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan keterangan resmi, jalannya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2026. Tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus terus berupaya mengumpulkan keterangan guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis di BGN.

Baca Juga

Polri Bantah Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Izin Penggeledahan dari Jaksa Agung

Polri Bantah Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Izin Penggeledahan dari Jaksa Agung

Mengenai tujuan dari pemanggilan dan pemeriksaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan resminya kepada media. Menurut Anang Supriatna, tindakan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian penting dari prosedur hukum yang harus dilalui oleh penyidik. "Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," ujar Anang Supriatna. Penjelasan ini menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menyusun berkas perkara secara cermat dan kuat sebelum melangkah ke tahap penuntutan berikutnya.

Pihak Kejagung juga memaparkan latar belakang dari keenam saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus. Para saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari berbagai unsur dan institusi yang dinilai berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025-2026. Secara lebih terperinci, keenam saksi tersebut berasal dari unsur yayasan, perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri, pihak perusahaan, hingga berbagai pihak swasta lainnya. Keterangan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat melengkapi berkas perkara agar kasus ini menjadi semakin jelas.

Baca Juga

Kapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban Gempa

Kapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban Gempa

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal program-program penting pemerintah. Melalui langkah hukum yang terukur, termasuk pemeriksaan saksi dari unsur yayasan, BGN, perusahaan, dan swasta oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus pada Rabu, 1

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisKorupsiKejagung

Berita Terbaru Lainnya

OJK Umumkan Pejabat Baru Bursa Mineral dan Komoditas StrategisPolri dan PPATK Ungkap Kasus Penipuan BEC, Dana Perusahaan AS Rp 5 Miliar Berhasil DiselamatkanRencana Insentif Pajak Pemerintah untuk Mempercepat Proyek Geothermal di IndonesiaPolri Bantah Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Izin Penggeledahan dari Jaksa AgungKapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban GempaKinerja Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Berdayakan 23,1 Juta Nasabah Ultra MikroPeluang Pasar Baru bagi Petani dan Peternak Lokal Melalui Program MBG di Wilayah 3T400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

Nasional

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan DibatalkanNasional 路 8 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap