Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan langkah hukum yang tegas dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di tanah air. Baru-baru ini, pihak penyidik Kejagung secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Langkah ini diambil terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan pada Badan Gizi Nasional (BGN). Program yang tengah menjadi sorotan ini mencakup periode pelaksanaan anggaran tahun 2025-2026. Pemeriksaan para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap arah penyidikan kasus tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap keenam orang saksi tersebut dilakukan secara intensif oleh aparat penegak hukum. Agenda pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik yang berada di bawah naungan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan keterangan resmi, jalannya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2026. Tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus terus berupaya mengumpulkan keterangan guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis di BGN.
Polri Bantah Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Izin Penggeledahan dari Jaksa Agung

Mengenai tujuan dari pemanggilan dan pemeriksaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan resminya kepada media. Menurut Anang Supriatna, tindakan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian penting dari prosedur hukum yang harus dilalui oleh penyidik. "Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," ujar Anang Supriatna. Penjelasan ini menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menyusun berkas perkara secara cermat dan kuat sebelum melangkah ke tahap penuntutan berikutnya.
Pihak Kejagung juga memaparkan latar belakang dari keenam saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus. Para saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari berbagai unsur dan institusi yang dinilai berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025-2026. Secara lebih terperinci, keenam saksi tersebut berasal dari unsur yayasan, perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri, pihak perusahaan, hingga berbagai pihak swasta lainnya. Keterangan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat melengkapi berkas perkara agar kasus ini menjadi semakin jelas.
Kapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban Gempa

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal program-program penting pemerintah. Melalui langkah hukum yang terukur, termasuk pemeriksaan saksi dari unsur yayasan, BGN, perusahaan, dan swasta oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus pada Rabu, 1






