goklik.id
BerandaEkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Umumkan Pejabat Baru Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Agus KusumaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 05.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Umumkan Pejabat Baru Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penting dalam penguatan sektor komoditas dengan melantik pejabat baru untuk mengawasi bursa mineral. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, lembaga pengawas keuangan ini resmi menunjuk Henry Rialdi untuk mengisi posisi strategis di sektor tersebut. Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola komoditas mineral di Indonesia.

Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban penting terkait keputusan OJK tersebut:

Siapa pejabat baru yang dilantik dalam pengumuman OJK ini?

OJK mengumumkan pelantikan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Prosesi pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki. Kehadiran Henry Rialdi diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan pasar komoditas strategis nasional.

Apa landasan hukum di balik penunjukan pejabat BMKS tersebut?

Baca Juga

Evaluasi Kerugian Rp 70 Miliar BPR Kota Bandung oleh DPRD

Evaluasi Kerugian Rp 70 Miliar BPR Kota Bandung oleh DPRD

Langkah OJK dalam melantik Henry Rialdi merupakan bagian dari implementasi regulasi yang lebih luas di sektor keuangan Indonesia. Keputusan ini diambil sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan wewenang dan arah baru bagi OJK untuk mengatur serta mengawasi perdagangan komoditas yang bersifat strategis agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Kapan pelantikan pejabat baru BMKS ini dilaksanakan?

Prosesi pelantikan tersebut secara resmi diselenggarakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Penetapan Deputi Komisioner ini menjadi salah satu langkah awal OJK untuk membangun kerangka regulasi, pengawasan, serta pengembangan ekosistem BMKS secara menyeluruh agar perdagangan berjalan dengan tertib.

Mengapa kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dianggap penting bagi Indonesia?

Baca Juga

Rencana Perubahan Status Bandara VVIP IKN Menjadi Bandara Komersial

Rencana Perubahan Status Bandara VVIP IKN Menjadi Bandara Komersial

Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa negara memiliki harapan besar terhadap kesuksesan bursa ini. Kehadiran BMKS diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan perdagangan, khususnya terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini dinilai sangat merugikan bangsa Indonesia. Meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral strategis, pemanfaatannya belum maksimal karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.

Bagaimana respons pemerintah terhadap peran baru OJK dalam mengawasi BMKS?

Mandat OJK untuk mengatur dan mengawasi BMKS turut menjadi sorotan Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Hal tersebut menunjukkan tingginya ekspektasi pemerintah agar penyelenggaraan bursa dapat berjalan optimal sesuai mandat. OJK diharapkan mampu mempersiapkan aturan sejak awal untuk memastikan perdagangan mineral berjalan secara transparan dan berintegritas demi meningkatkan nilai tambah komoditas bagi negara.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Evaluasi Kerugian Rp 70 Miliar BPR Kota Bandung oleh DPRDPolri dan PPATK Ungkap Kasus Penipuan BEC, Dana Perusahaan AS Rp 5 Miliar Berhasil DiselamatkanRencana Insentif Pajak Pemerintah untuk Mempercepat Proyek Geothermal di IndonesiaPolri Bantah Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Izin Penggeledahan dari Jaksa AgungPenyidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa 6 SaksiKapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban GempaKinerja Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Berdayakan 23,1 Juta Nasabah Ultra MikroPeluang Pasar Baru bagi Petani dan Peternak Lokal Melalui Program MBG di Wilayah 3T

Paling Banyak Dibaca

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

Nasional

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan DibatalkanNasional 路 8 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap