Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung saat ini masih terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam proses pembahasan ini, kondisi keuangan BPR Kota Bandung menjadi salah satu perhatian utama yang disoroti oleh Panitia Khusus (Pansus) 18. Pansus 18 merasa perlu melakukan kajian mendalam terhadap kondisi keuangan tersebut sebelum akhirnya menentukan arah kebijakan yang tepat bagi perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan periode 2023-2024 yang menjadi bahan pembahasan, BPR Kota Bandung tercatat mengalami kerugian kumulatif yang cukup besar, yakni mencapai Rp 70 miliar. Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menilai bahwa kondisi keuangan yang merugi ini harus menjadi bahan evaluasi yang sangat serius. Evaluasi mendalam ini dinilai penting untuk dilakukan sebelum pemerintah daerah memutuskan untuk kembali menggelontorkan tambahan penyertaan modal. Erick juga menyatakan keheranannya karena BPR Kota Bandung sebenarnya sudah beberapa kali mendapatkan tambahan modal, namun tetap saja terus mengalami kerugian. Terlebih lagi, tambahan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang pada akhirnya merupakan uang dari masyarakat.
OJK Umumkan Pejabat Baru Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Dalam proses evaluasi tersebut, DPRD Kota Bandung menyoroti setidaknya tiga persoalan utama yang saat ini tengah dihadapi oleh BPR Kota Bandung. Ketiga masalah utama tersebut meliputi tingginya tingkat kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan, serta adanya potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Untuk mengatasi hal ini, DPRD meminta agar semua temuan serta catatan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadikan sebagai bahan pertimbangan penting dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya terhadap BPR Kota Bandung.
Selain melakukan evaluasi internal, Pansus 18 juga melakukan studi banding ke sejumlah daerah lain untuk melihat perbandingan tata kelola BPR. Dari hasil studi banding tersebut, ditemukan bahwa BPR di daerah lain yang mendapatkan tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah pada umumnya berada dalam kondisi keuangan yang sehat dan memiliki prospek kinerja yang baik ke depan. Sebaliknya, studi banding tersebut juga menunjukkan fakta bahwa terdapat beberapa BPR di daerah lain yang akhirnya harus berakhir dengan likuidasi setelah didera persoalan yang berkepanjangan.
Kinerja Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Berdayakan 23,1 Juta Nasabah Ultra Mikro

Meskipun kondisi keuangan BPR Kota Bandung yang merugi hingga puluhan miliar rupiah ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi legislatif, pembahasan di tingkat Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Kota Bandung. Pansus 18 masih fokus melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan yang diambil nantinya dapat menyelamatkan BPR Kota Bandung dan memastikan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.






