Pemerintah Indonesia tengah memproses perubahan status khusus pada bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan status tersebut. Pengajuan rancangan Perpres ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas usulan dari pihak Otorita IKN (OIKN). Saat ini, infrastruktur penerbangan yang ada di ibu kota baru tersebut masih berstatus sebagai Bandara VVIP.
Tujuan utama dari pengajuan rancangan Perpres ini adalah agar Bandara IKN dapat dialihfungsikan untuk melayani penerbangan komersial secara luas. Dengan adanya perubahan status tersebut, bandara yang sebelumnya dikhususkan untuk tamu-tamu penting negara ini nantinya dapat digunakan oleh masyarakat umum. Pihak Otorita IKN (OIKN) sendiri saat ini tengah menunggu kelanjutan dan perkembangan dari proses transisi bandara khusus tersebut menjadi bandara komersial.
Meskipun rencana perubahan status ini terus berjalan, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa keputusan tersebut harus dipertimbangkan secara matang. Hal ini dikarenakan adanya tiga bandara yang lokasinya saling berdekatan di wilayah Kalimantan Timur, yaitu bandara di Samarinda, bandara di Balikpapan, dan bandara di IKN itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan dengan cermat distribusi lalu lintas penerbangan di wilayah tersebut. Pengaturan pembagian trafik penerbangan sangat penting dilakukan guna memastikan operasional ketiga bandara tersebut dapat berjalan secara seimbang dan optimal tanpa saling mengganggu satu sama lain.
Proyek Pedestrian Bawah Tanah Stasiun MRT Bundaran HI

Di sisi lain, rencana pengembangan fungsi bandara ini juga datang dari Kepala OIKN, Basuki Hadimuldjono. Basuki berencana untuk memperluas fungsi dari Bandara VVIP IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut. Rencana perluasan fungsi ini difokuskan agar bandara tersebut ke depannya dapat melayani embarkasi untuk perjalanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat. Untuk mewujudkan rencana tersebut, Basuki Hadimuldjono mengaku bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan pihak Kementerian Haji (Kemenhaj).
Untuk dapat beroperasi secara resmi sebagai titik embarkasi haji, bandara di Penajam Paser Utara ini membutuhkan minimal 400 jemaah. Basuki menilai bahwa Bandara VVIP IKN memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pusat atau hub keberangkatan ibadah haji dan umrah, tidak hanya bagi wilayah di Pulau Kalimantan saja, melainkan juga dapat mencakup sejumlah wilayah di Pulau Sulawesi. Potensi cakupan wilayah yang luas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses transportasi udara bagi para calon jemaah di kedua pulau tersebut.
KBPP Polri Apresiasi Pendekatan Persuasif Pemerintah dalam Menjaga Kedamaian di Aceh

Hingga saat ini, Otorita IKN masih menunggu kelanjutan proses serta progres dari transisi perubahan status Bandara VVIP IKN. Melalui perubahan regulasi yang sedang diajukan oleh Kementerian Perhubungan tersebut, bandara yang awalnya memiliki status khusus ini diharapkan dapat segera beroperasi secara komersial penuh. Pemerintah berharap seluruh proses administrasi dan pembagian lalu lintas udara dapat diselesaikan dengan baik demi mengoptimalkan konektivitas udara di Ibu Kota Nusantara dan wilayah sekitarnya.






