Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan langkah baru dalam pengelolaan moda transportasi perairan yang menghubungkan daratan utama Jakarta dengan kawasan Kepulauan Seribu. Pengelolaan transportasi laut dari wilayah daratan tersebut dicanangkan untuk diserahkan sepenuhnya kepada PT Transjakarta. Proses alih kendali moda perairan ini ditargetkan dapat rampung secara menyeluruh pada tahun 2027. Kepastian mengenai keputusan strategis ini ditegaskan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menghadiri agenda Jakarta Asset Forum & Expo pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pramono Anung mengonfirmasi bahwa pemerintah telah memutuskan penggunaan Transjakarta untuk memfasilitasi angkutan penumpang dari daratan Pulau Jawa menuju Kepulauan Seribu.
Pelayanan transportasi laut yang melayani rute menuju Kepulauan Seribu saat ini masih dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta para pemilik kapal-kapal tradisional dari masyarakat lokal. Rencana serah terima pengelolaan kepada PT Transjakarta menandai upaya standarisasi angkutan perairan di wilayah ibu kota. Kendati demikian, skema transisi ini menuntut kecermatan dalam penataan operasional agar layanan angkutan perairan yang diselenggarakan mampu berjalan secara optimal dan terintegrasi, dengan tetap melibatkan keterlibatan pelaku transportasi lokal yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas warga kepulauan.
Langkah Merefleksikan Keprihatinan Tokoh Nasional Menjelang Peringatan Kemerdekaan

Guna mengatasi persoalan kepemilikan armada, akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memberikan pandangan strategis. Djoko merekomendasikan agar PT Transjakarta tidak perlu memiliki kapal sendiri, melainkan cukup berfokus pada pengoperasian serta pengelolaan pelabuhan dan menetapkan standar pelayanan perairan. Gagasan mengenai pelibatan kapal lokal tersebut sejalan dengan pandangan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, Munawar Salagau. Munawar menyuarakan usulan agar kapal-kapal tradisional milik warga diintegrasikan langsung ke dalam sistem pelayanan terpadu yang mengadopsi pola serupa dengan sistem JakLingko.
Dari sudut pandang skema pembiayaan dan tata kelola kebijakan publik, Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, memberikan usulan mengenai keberlanjutan fiskal layanan ini. Trubus merekomendasikan penerapan skema subsidi silang tarif, seperti menetapkan tarif penyeberangan wisatawan dengan harga yang lebih tinggi guna menutup biaya operasional angkutan bagi warga lokal Kepulauan Seribu. Selain subsidi tarif bersilang, ia juga menunjuk skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi sumber pendanaan fasilitas moda perairan tersebut. Adapun untuk aspek kewenangan teknis kelaikan laut, pengawasan keselamatan pelayaran, penegakan hukum di wilayah perairan, hingga penerbitan sertifikasi kelaiklautan kapal tetap menjadi otoritas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kementerian Perhubungan.
Kemnaker Siapkan Pelatihan dan Akses Kerja bagi Penyintas Narkoba

Di luar urusan manajemen dan regulasi, rencana integrasi angkutan laut ini dihadapkan pada sejumlah tantangan alam dan teknis operasional perairan. Tingkat kadar garam laut yang tinggi berpotensi menimbulkan korosi yang memicu pemendekan usia pakai aset kapal serta membengkakkan biaya perawatan secara berkala. Di samping masalah ketahanan material dari korosi laut, tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kapal penyeberangan dikenal jauh lebih boros. Ditambah lagi, kondisi alam seperti tiupan angin barat dan gelombang tinggi sewaktu-waktu sanggup menghentikan aktivitas pelayaran transportasi perairan secara total selama berhari-hari. Dinamika teknis, anggaran, dan faktor cuaca tersebut menjadi perhatian utama dalam merealisasikan moda angkutan perairan terpadu di DKI Jakarta.






