Bagaimana mekanisme pembagian kursi legislatif jika usulan perubahan sistem pemilu diterapkan untuk pemilihan umum mendatang? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan adanya usulan mengenai perubahan format pemilihan anggota dewan. Langkah ini diajukan agar kompetisi politik pada masa mendatang tidak lagi sepenuhnya menggunakan model proporsional terbuka. Perubahan sistem pemilu tersebut didorong oleh Partai Hanura khusus untuk pemilu legislatif pada tahun 2029 mendatang agar tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka secara penuh.
Gagasan untuk mengubah skema pemilihan legislatif tersebut secara resmi datang dari Partai Hanura. Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan sebuah sistem kombinasi yang memberikan peran penting kepada partai politik dalam menentukan calon legislatif. Meskipun memberikan peran kepada partai, usulan sistem kombinasi ini juga tetap membuka ruang yang luas bagi para calon legislatif untuk meraih kursi di parlemen berdasarkan perolehan suara yang mereka dapatkan masing-masing. Pernyataan ini disampaikan oleh Rio Capella seusai agenda konsolidasi partai di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), sebagaimana dilaporkan oleh detikSumut pada hari Selasa malam, 11 Agustus 2026.
Menurut penjelasan Patrice Rio Capella, perubahan sistem ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dari para anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2029. Rio Capella menilai bahwa sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini terlalu menyerupai sistem "pasar bebas". Hal ini dikarenakan para calon legislatif harus bersaing secara langsung satu sama lain dalam memperebutkan suara dari masyarakat. Kondisi persaingan bebas tersebut dinilai berpotensi merugikan internal partai, di mana kader yang aktif membangun partai bisa tersingkir karena kalah modal dari calon legislatif lainnya yang memiliki modal lebih besar.
Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Minuman Keras di Konser Musik Jakarta Tuai Kecaman

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, Partai Hanura menawarkan usulan sistem setengah terbuka atau sistem kombinasi. Cara kerja dari sistem kombinasi yang diusulkan ini adalah dengan membagi alokasi kursi pertama yang diperoleh partai kepada calon legislatif berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan oleh partai politik tersebut. Sebagai contoh penerapan dari aturan ini, apabila sebuah partai politik hanya berhasil memperoleh satu kursi saja, maka kursi tersebut secara otomatis akan langsung diberikan kepada calon legislatif yang berada di nomor urut satu.
Mekanisme pembagian kursi berikutnya akan berlaku jika partai politik tersebut berhasil memenangkan lebih dari satu kursi. Untuk alokasi kursi kedua dan kursi-kursi selanjutnya, pemberian kursi akan didasarkan pada perolehan suara terbanyak yang diraih oleh masing-masing calon legislatif. Sebagai contoh, jika sebuah partai politik berhasil mendapatkan dua kursi, maka kursi pertama diserahkan kepada calon legislatif nomor urut satu, sedangkan kursi kedua akan diberikan kepada calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Kemlu RI Konfirmasi Tiga ABK WNI Jadi Korban Serangan di Selat Bab Al-Mandeb

Melalui usulan sistem setengah terbuka atau kombinasi ini, Partai Hanura berharap partai politik dapat kembali berperan aktif dalam menentukan calon legislatif mereka. Di sisi lain, sistem ini juga tidak menutup peluang bagi kandidat lainnya untuk tetap meraih kursi melalui suara terbanyak yang mereka kumpulkan. Usulan perubahan sistem pemilu legislatif 2029 ini terus didorong oleh Partai Hanura demi meningkatkan kualitas anggota DPR dan DPRD serta menghindari dampak buruk dari sistem proporsional terbuka saat ini.






