Pihak kepolisian dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah seorang pria bernama Sutrimo. Proses ekshumasi ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Tindakan pembongkaran makam ini dilakukan oleh aparat kepolisian guna mencari petunjuk lebih lanjut serta memperjelas penyebab kematian korban yang dinilai tidak wajar. Sutrimo sendiri diketahui berusia 42 tahun pada saat dirinya meninggal dunia.
Sebelum dilakukan pembongkaran makam pada hari ini, Sutrimo dilaporkan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tempat umum. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia tepat di depan Klinik Mordent yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa penemuan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Juli 2026 silam. Setelah kejadian memilukan tersebut, jenazah pria berusia 42 tahun ini kemudian dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus hukum yang menyelimuti kematian Sutrimo ini berawal dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban. Laporan tersebut pertama kali diterima oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada tanggal 8 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga, kepolisian kemudian melakukan gelar perkara bersama antara Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dengan pihak terkait. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama tersebut, penanganan perkara atas kematian Sutrimo ini akhirnya secara resmi dilimpahkan kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
KH Anwar Zahid Cerita Detik-Detik Mobilnya Ditabrak Truk di Bojonegoro

Seiring dengan berjalannya proses hukum, Polda Metro Jaya kini telah resmi meningkatkan status penanganan kasus kematian Sutrimo. Status perkara yang awalnya berada pada tahap penyelidikan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa keputusan untuk meningkatkan status perkara ini diambil setelah penyidik mendalami dan menganalisis hasil penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dianalisis tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Polresta Banyumas bersama dengan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, dalam proses penyelidikan yang telah berjalan, pihak penyidik juga tercatat telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi guna dimintai keterangan mereka.
Dalam pelaksanaan ekshumasi yang berlangsung di Kabupaten Banyumas hari ini, tim penyidik dari Polda Metro Jaya mendapatkan dukungan penuh dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan bantuan penuh dalam menyukseskan proses pembongkaran makam ini. Pihak Polda Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk membantu Polda Metro Jaya di setiap tahapan ekshumasi, mulai dari fase persiapan, pelaksanaan di lapangan, hingga tahap pascapelaksanaan ekshumasi tersebut selesai dilakukan.
Pengembangan Wisata Alam dan Budaya Desa Tambakmekar Melalui Festival Pinus Kujang

Sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran proses hukum ini, Polda Jawa Tengah juga telah memberikan instruksi khusus kepada jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Polresta Banyumas diminta secara khusus untuk memastikan dan menjaga keamanan di sekitar lokasi makam Sutrimo selama seluruh rangkaian proses ekshumasi berlangsung. Hal ini dilakukan agar tim forensik dan penyidik dapat bekerja dengan fokus tanpa adanya gangguan di lapangan, guna mengungkap tabir di balik kematian tidak wajar pria berusia 42 tahun tersebut.






