Kualitas udara di Kota Palangka Raya dan wilayah sekitarnya terus memburuk akibat kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada beberapa waktu terakhir. Kondisi lingkungan yang tidak menyehatkan ini memberikan dampak langsung pada berbagai aktivitas warga sehari-hari. Salah satu sektor yang paling merasakan imbas dari bencana kabut asap tersebut adalah kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang sekolah yang berada di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Guna melindungi kesehatan para siswa dari paparan polusi udara, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang terstruktur di lingkungan pendidikan.
Untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan aman di tengah kepungan kabut asap, pihak sekolah harus melakukan sejumlah penyesuaian operasional. Langkah pertama yang perlu diperhatikan oleh pengelola satuan pendidikan adalah memahami landasan kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Kebijakan penyesuaian ini secara resmi mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026. Surat edaran tersebut secara khusus mengatur langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap satuan pendidikan selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat.








