goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Pendidikan

Menyesuaikan Kegiatan Belajar di Sekolah Saat Kabut Asap Melanda Palangka Raya

Iswan TandirerungDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menyesuaikan Kegiatan Belajar di Sekolah Saat Kabut Asap Melanda Palangka Raya
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kualitas udara di Kota Palangka Raya dan wilayah sekitarnya terus memburuk akibat kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada beberapa waktu terakhir. Kondisi lingkungan yang tidak menyehatkan ini memberikan dampak langsung pada berbagai aktivitas warga sehari-hari. Salah satu sektor yang paling merasakan imbas dari bencana kabut asap tersebut adalah kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang sekolah yang berada di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Guna melindungi kesehatan para siswa dari paparan polusi udara, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang terstruktur di lingkungan pendidikan.

Untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan aman di tengah kepungan kabut asap, pihak sekolah harus melakukan sejumlah penyesuaian operasional. Langkah pertama yang perlu diperhatikan oleh pengelola satuan pendidikan adalah memahami landasan kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Kebijakan penyesuaian ini secara resmi mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026. Surat edaran tersebut secara khusus mengatur langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap satuan pendidikan selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah selanjutnya adalah melakukan penyesuaian jam belajar mengajar di kelas. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, pada hari Kamis (30/7) menyatakan bahwa setiap sekolah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penyesuaian jam belajar. Penyesuaian durasi pembelajaran ini dapat dilakukan sesuai dengan kondisi kualitas udara di wilayah sekolah masing-masing. Dengan adanya keleluasaan ini, pihak pengelola sekolah dituntut untuk secara aktif memantau tingkat kepekatan kabut asap di lingkungan sekitar mereka agar dapat menetapkan jadwal belajar yang paling aman bagi para peserta didik.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Selain menyesuaikan durasi pembelajaran di dalam kelas, langkah penting berikutnya adalah menghentikan sementara berbagai kegiatan di luar ruangan. Apabila kondisi udara dinilai sudah tidak sehat, seluruh aktivitas luar ruangan yang biasa dilakukan oleh para siswa harus segera ditiadakan. Hal ini mencakup pembatalan kegiatan rutin seperti upacara bendera, olahraga lapangan, senam bersama, hingga berbagai macam kegiatan ekstrakurikuler. Penghentian sementara aktivitas luar ruangan ini merupakan tindakan preventif yang sangat krusial demi melindungi kesehatan sistem pernapasan para siswa dari bahaya kabut asap karhutla.

Khusus untuk mata pelajaran pendidikan jasmani, sekolah diminta untuk menerapkan strategi pembelajaran alternatif. Langkah yang dianjurkan adalah memindahkan seluruh kegiatan praktik olahraga tersebut ke dalam ruangan yang lebih tertutup. Dengan memindahkan lokasi aktivitas fisik ke area dalam gedung sekolah, proses belajar mengajar untuk mata pelajaran pendidikan jasmani dapat tetap berlangsung secara optimal tanpa harus mengabaikan faktor keselamatan para siswa.

Baca Juga

Rincian dan Mekanisme Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Tahun 2026

Rincian dan Mekanisme Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Tahun 2026

Langkah mitigasi selanjutnya berfokus pada penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya secara tegas mengimbau seluruh warga sekolah untuk selalu mengenakan masker, terutama saat terpaksa berada di luar ruangan. Penggunaan masker oleh siswa, guru, maupun staf sekolah dinilai sebagai langkah yang sangat efektif untuk meminimalkan risiko terjadinya gangguan pernapasan yang diakibatkan oleh partikel berbahaya dalam kabut asap. Pihak sekolah diharapkan dapat memastikan bahwa imbauan penggunaan masker ini dipatuhi oleh seluruh warga sekolah tanpa terkecuali.

Langkah terakhir yang tidak kalah penting adalah mempersiapkan skenario untuk kembali ke jadwal pembelajaran normal. Perlu dipahami bahwa seluruh kebijakan penyesuaian yang diterapkan, mulai dari pemangkasan jam sekolah hingga penghentian aktivitas luar ruangan, hanya bersifat sementara. Dinas Pendidikan memastikan bahwa apabila kualitas udara di Kota Palangka Raya dan sekitarnya sudah kembali membaik, seluruh kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah akan kembali dilaksanakan seperti biasa. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan instansi terkait harus terus dijaga hingga kondisi lingkungan benar-benar aman.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaPalangka RayaKabut AsapSekolahDinas Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester PertamaPenyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh PerusahaanKawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHKUpaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMMKemenperin Ungkap Penurunan Pesanan B2B Jadi Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa TengahPT Freeport Indonesia Kedepankan Etika Bisnis demi Wujudkan Produksi yang Aman dan Berkelanjutan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap