Transformasi digital saat ini telah menjadi sebuah kebutuhan mendesak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat terus bertahan dan bersaing di pasar. Salah satu langkah krusial dalam mewujudkan transformasi tersebut adalah dengan menyediakan opsi pembayaran digital bagi para pelanggan. Implementasi metode pembayaran non-tunai ini terbukti dapat memberikan berbagai manfaat signifikan. Beberapa di antaranya adalah mampu meningkatkan efisiensi operasional bisnis, memperluas jangkauan pelanggan, serta menjamin tingkat keamanan yang lebih baik untuk setiap transaksi harian yang dilakukan oleh pemilik usaha.
Dalam praktiknya, pelaku UMKM sering dihadapkan pada beberapa pilihan metode pembayaran digital, di mana masing-masing memiliki karakteristik dan tingkat kepraktisan yang berbeda dalam proses penyiapannya. Metode transfer bank dikenal sebagai cara yang paling mudah untuk disiapkan. Hal ini dikarenakan pemilik usaha hanya diwajibkan memiliki rekening usaha yang aktif dan tidak perlu mendaftar layanan baru apa pun. Berbeda halnya dengan penggunaan e-wallet, yang mengharuskan setiap pemilik usaha untuk mendaftar secara khusus sebagai merchant di masing-masing aplikasi. Sementara itu, Quick Response Code Indonesian Standard atau








