goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Cara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap rentetan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Salah satu langkah hukum terbaru yang diambil oleh penyidik adalah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting, yakni Tan Kian serta Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini, terdapat beberapa cara untuk memahami alur pemeriksaan serta alasan di balik pemanggilan kedua saksi tersebut. Langkah-langkah ini akan membantu menguraikan keterkaitan para saksi dengan berbagai perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah di institusi penegak hukum tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama untuk memahami proses hukum ini adalah dengan mengenali pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan saksi. Pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dilakukan secara langsung oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari Kamis (30/7). Proses koordinasi pemeriksaan ini berada di bawah kendali Rudi Margono. Rudi Margono sendiri saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan sekaligus bertindak sebagai Koordinator Tim 9. Mengetahui struktur tim penyidik ini penting untuk melihat keseriusan institusi dalam menggali keterangan yang dibutuhkan dari para saksi guna memperjelas arah penyelidikan perkara.

Cara kedua adalah dengan mencermati fokus utama dari materi pemeriksaan yang ditujukan kepada para saksi. Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil Tan Kian dan Ferry Boboho dengan tujuan spesifik untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT. Asabri dan Jiwasraya. Perkara korupsi pada kedua lembaga tersebut diketahui ikut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah serta seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini menjadi poin krusial untuk memetakan peran pihak-pihak terkait dalam pusaran kasus dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut.

Baca Juga

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Langkah ketiga yang tidak kalah penting adalah melihat keterkaitan pemeriksaan saksi dengan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang disandang oleh Febrie Adriansyah. Dugaan praktik pencucian uang ini disinyalir dilakukan oleh Febrie saat dirinya masih aktif bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam perkembangan kasus pencucian uang ini, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Nurman Herin atau NH sebagai tersangka baru. Nurman Herin diduga kuat ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie tersebut.

Cara keempat untuk mendapatkan gambaran utuh dari kasus ini adalah dengan menelusuri barang bukti bernilai fantastis yang berhasil diungkap oleh penyidik. Kejaksaan Agung mengaitkan dugaan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram. Selain emas, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp543 miliar. Rangkaian barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Keterangan dari saksi-saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam menelusuri asal-usul aset bernilai tinggi ini secara lebih mendalam.

Baca Juga

Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab Operasional

Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab Operasional

Langkah terakhir adalah dengan memetakan rekam jejak perkara lain yang juga menjerat Febrie Adriansyah di lingkungan Kejaksaan Agung. Mantan pejabat tinggi tersebut tercatat terjerat dalam tiga perkara lain yang berbeda. Perkara pertama berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam proses pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap bagi PLN yang sebelumnya mengakibatkan terjadinya insiden pemadaman listrik secara massal atau blackout.

Sementara itu, perkara ketiga yang menjerat Febrie adalah adanya Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Khusus dalam perkara yang ketiga ini, status hukum Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta, yakni Don Ritto. Dengan mengikuti langkah-langkah pemahaman atas rantai perkara yang berlapis ini, publik dapat melihat secara lebih jelas alasan Tim 9 Kejaksaan Agung merasa perlu memeriksa saksi-saksi kunci seperti Tan Kian dan Ferry Boboho demi mengurai benang merah kasus secara tuntas.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiTan KianFerry Boboho

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKNStrategi Pemerintah Aceh Membangun Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum di Tujuh Sekolah Kota BanjarmasinIndustri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala DaerahLangkah Pertamina Perkuat Aspek ESG demi Transformasi Bisnis BerkelanjutanPenahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap