goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab Operasional

Iswan TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab Operasional
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Proses persidangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut. Perkara hukum ini melibatkan mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, yang berstatus sebagai salah satu terdakwa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (29/7), terdakwa menyampaikan tanggapan resminya atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Sidang ini menjadi momen penting bagi pihak terdakwa untuk memberikan sudut pandang terkait kedudukan dan tanggung jawabnya selama berada di perusahaan tersebut.

Pada agenda persidangan itu, Mery Yuniarni membacakan nota keberatan atau eksepsi guna merespons dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pembacaan eksepsi tersebut difasilitasi dan disampaikan melalui penasihat hukumnya, Abdul Bari Alkatiri. Melalui nota keberatan ini, pihak terdakwa memohon agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut ditempatkan secara proporsional. Penempatan tanggung jawab ini dinilai harus disesuaikan dengan kewenangan, kedudukan, serta waktu terjadinya setiap peristiwa yang didakwakan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Penasihat hukum terdakwa, Abdul Bari Alkatiri, turut memberikan penjelasan mengenai pengajuan eksepsi tersebut. Ia memaparkan bahwa nota keberatan merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan yang sah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang didakwakan dinilai secara objektif berdasarkan fakta, waktu kejadian, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat di dalam struktur kepengurusan PT DSI.

Poin pembelaan utama yang ditegaskan oleh Mery Yuniarni berfokus pada masa jabatannya sebagai direktur. Ia menegaskan bahwa setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai bagian dari jajaran Direksi, ia sudah sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT DSI. Mery mengeklaim bahwa seluruh kegiatan operasional yang kini dipersoalkan secara hukum justru berjalan setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari perusahaan.

Baca Juga

Cara Mengukur Pertumbuhan Nilai Bisnis Indian Premier League yang Mencapai USD 20,6 Miliar

Cara Mengukur Pertumbuhan Nilai Bisnis Indian Premier League yang Mencapai USD 20,6 Miliar

Mery memaparkan lebih jauh mengenai situasi perusahaan saat ia masih aktif menjabat. Menurut keterangannya, pada masa jabatannya, kegiatan bisnis yang berkaitan dengan perkara ini belum beroperasi. Ia secara spesifik menyatakan bahwa ketika ia masih menjabat, belum ada pemberi pinjaman atau lender, penerima pinjaman atau borrower, aktivitas penghimpunan dana nasabah, maupun kegiatan penyaluran pembiayaan. Fakta terkait lini masa ini diminta untuk diperiksa secara jujur dalam persidangan.

Selain itu, Mery juga menyoroti program kampanye internal yang dijalankan oleh PT DSI. Ia menyatakan bahwa kampanye internal tersebut baru dilaksanakan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur Direksi perusahaan. Terdakwa mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye internal tersebut.

Guna membuktikan dalil pembelaannya, Mery mengajukan permintaan khusus kepada Majelis Hakim. Ia meminta agar pengadilan membuka seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT DSI. Dokumen yang diminta mencakup data perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, catatan penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga identitas pihak yang memiliki akses ke rekening perusahaan.

Baca Juga

Penertiban Disiplin Aparatur Sipil Negara, Tindakan dan Sanksi Saat Terjaring Razia Jam Kerja di Aceh

Penertiban Disiplin Aparatur Sipil Negara, Tindakan dan Sanksi Saat Terjaring Razia Jam Kerja di Aceh

Terdakwa berharap pengadilan dapat membandingkan tanggal pengunduran dirinya dengan tanggal masuknya lender dan borrower pertama, serta pencairan dana pertama. Di samping itu, Mery juga menyebutkan nama Taufiq Aljufri dalam nota keberatannya. Menurut Mery, Taufiq Aljufri harus memberikan penjelasan secara terperinci mengenai siapa yang sebenarnya memimpin dan mengendalikan PT DSI pada saat periode penghimpunan serta pencairan dana berlangsung.

Penjelasan dari Taufiq Aljufri dinilai penting untuk mengungkap kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah terkait dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, dan siapa pemegang kendali perusahaan saat itu. Lebih lanjut, Mery menegaskan bahwa eksepsi yang diajukannya bukan bertujuan untuk mengesampingkan hak para lender. Ia justru mendukung agar seluruh fakta dibuka secara transparan demi kepastian hukum, seraya menekankan bahwa para lender berhak memperoleh kembali dananya.

Mery juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan operasional yang pada akhirnya merugikan para lender. Ia merasa bahwa apabila kegiatan tersebut dijalankan tanpa sepengetahuannya, maka kepercayaan dan reputasinya telah disalahgunakan oleh pihak lain. Pada akhir nota keberatannya, Mery menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian alat bukti sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT Dana Syariah IndonesiaPT DSIMery YuniarniPengadilan Negeri DepokEksepsiKasus Hukum

Berita Terbaru Lainnya

Laba Bersih bank bjb Tumbuh 58,8 Persen Capai Rp 783 Miliar pada Semester I 2026Kinerja Keuangan Danamon, Kualitas Kredit dan Pertumbuhan Bisnis Semester I 2026Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Baru Milik KAICara Mengukur Pertumbuhan Nilai Bisnis Indian Premier League yang Mencapai USD 20,6 MiliarPenertiban Disiplin Aparatur Sipil Negara, Tindakan dan Sanksi Saat Terjaring Razia Jam Kerja di AcehKPK Cari Celah Hukum di Tengah Pemberlakuan Regulasi Baru UU P2SKPentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan PesantrenFakta Lengkap Kasus Korupsi Asuransi Jasindo dan Pelni Serta Penahanan Empat Tersangka oleh KPK

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap