Proses persidangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut. Perkara hukum ini melibatkan mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, yang berstatus sebagai salah satu terdakwa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (29/7), terdakwa menyampaikan tanggapan resminya atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Sidang ini menjadi momen penting bagi pihak terdakwa untuk memberikan sudut pandang terkait kedudukan dan tanggung jawabnya selama berada di perusahaan tersebut.
Pada agenda persidangan itu, Mery Yuniarni membacakan nota keberatan atau eksepsi guna merespons dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pembacaan eksepsi tersebut difasilitasi dan disampaikan melalui penasihat hukumnya, Abdul Bari Alkatiri. Melalui nota keberatan ini, pihak terdakwa memohon agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut ditempatkan secara proporsional. Penempatan tanggung jawab ini dinilai harus disesuaikan dengan kewenangan, kedudukan, serta waktu terjadinya setiap peristiwa yang didakwakan.








