goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Fakta Lengkap Kasus Korupsi Asuransi Jasindo dan Pelni Serta Penahanan Empat Tersangka oleh KPK

Marulitua PardedeDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta Lengkap Kasus Korupsi Asuransi Jasindo dan Pelni Serta Penahanan Empat Tersangka oleh KPK
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penahanan terhadap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Persero oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo Persero. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2020. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Pengumuman mengenai penahanan keempat tersangka disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Budi Prasetyo memaparkan rincian mengenai identitas para tersangka, modus dugaan perbuatan melawan hukum, nilai kerugian negara, hingga masa penahanan. Berikut adalah rincian informasi terkait kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan tersebut yang disajikan dalam format tanya jawab.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Pertanyaan: Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus asuransi perkapalan ini?

Jawaban: Pihak penyidik menahan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran dan jabatan berbeda. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo pada periode tahun 2013 hingga 2018. Tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto, yang menempati posisi Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni pada periode tahun 2012 hingga 2015. Tersangka ketiga adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang merupakan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia untuk periode tahun 2015 hingga 2020. Tersangka keempat adalah Zulchaibar, yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Pertanyaan: Bagaimana dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh para tersangka?

Baca Juga

Rekap Hasil Babak 8 Besar VNL Putra 2026 dan Daftar Tim Lolos Semifinal

Rekap Hasil Babak 8 Besar VNL Putra 2026 dan Daftar Tim Lolos Semifinal

Jawaban: Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni. Praktik perbuatan melawan hukum ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo untuk menangani asuransi perkapalan tersebut. Proses penunjukan langsung inilah yang menjadi dasar dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan antara kedua belah pihak.

Pertanyaan: Berapa besaran total nilai kontrak asuransi perkapalan tersebut dan berapa jumlah kerugian keuangan negara yang ditemukan?

Jawaban: Pekerjaan asuransi perkapalan yang disepakati antara tahun 2015 hingga tahun 2020 tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat besar. Jumlah total nilai kontrak selama kurun waktu lima tahun tersebut mencapai angka Rp263 miliar. Dari total nilai kontrak tersebut, terdapat kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Pertanyaan: Di mana para tersangka menjalani proses pemeriksaan dan bagaimana detail pelaksanaan masa penahanan mereka?

Baca Juga

Cara Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Cara Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Jawaban: Keempat tersangka tersebut menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai diperiksa di gedung tersebut, mereka langsung ditahan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa keempat tersangka ditahan untuk masa 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung sejak hari Kamis, 30 Juli 2026, hingga tanggal 19 Agustus 2026. Para tersangka ditempatkan di rutan cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertanyaan: Bagaimana tanggapan dari tersangka setelah resmi ditahan oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi?

Jawaban: Salah satu tersangka, yakni Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar, memberikan tanggapannya setelah proses penahanan dilakukan. Zulchaibar mengatakan secara langsung bahwa dirinya taat pada aturan yang berlaku dan menerima proses penahanan ini. Selain itu, Zulchaibar juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada dugaan terkait pengembangan perkara yang menargetkan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan tersebut.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BUMNPELNIKPKKorupsiJasindo

Berita Terbaru Lainnya

Faktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Negara Rp 1,74 TriliunAkad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi di Batang Dihadiri Presiden Prabowo, KH Zulfa Mustofa Pimpin DoaIndonesia Bertransformasi dari Pasar Menjadi Basis Produksi Otomotif NasionalPolemik Deddy Sitorus dan KWP Terkait Dugaan Sebutan Wartawan SirkusRencana Pembangunan Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Integrasi Transportasi JakartaRekap Hasil Babak 8 Besar VNL Putra 2026 dan Daftar Tim Lolos SemifinalCara Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Hasil D'Academy 8 Top 37 Grup 3 dan Jadwal Terbaru Babak Selanjutnya

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap