Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penahanan terhadap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Persero oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo Persero. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2020. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Pengumuman mengenai penahanan keempat tersangka disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Budi Prasetyo memaparkan rincian mengenai identitas para tersangka, modus dugaan perbuatan melawan hukum, nilai kerugian negara, hingga masa penahanan. Berikut adalah rincian informasi terkait kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan tersebut yang disajikan dalam format tanya jawab.








