Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyikapi ketentuan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi yang baru diterbitkan ini mendapat sorotan tajam karena diyakini memiliki potensi untuk membatasi kewenangan penegakan hukum dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan. Merespons pemberlakuan aturan tersebut, pihak lembaga antirasuah menyatakan tidak akan berdiam diri dan berencana untuk mencari celah hukum di tengah ketentuan yang ada. Langkah ini diambil agar fungsi pemberantasan korupsi tetap dapat berjalan maksimal tanpa harus menabrak aturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Pusat perhatian utama dari regulasi ini terletak pada berlakunya Pasal 50A di dalam UU P2SK. Pasal tersebut secara spesifik memberikan jaminan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi masyarakat atau pihak yang menjadi pembeli instrumen investasi negara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Berdasarkan beleid tersebut, para pembeli kedua instrumen obligasi ini dibebaskan serta dilindungi dari segala bentuk tuntutan hukum, baik yang bersifat pidana maupun perdata. Lebih jauh lagi, aturan ini secara tegas menyatakan bahwa seluruh data transaksi yang berkaitan dengan pembelian instrumen tersebut sama sekali tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah di dalam persidangan pengadilan.








