goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

KPK Cari Celah Hukum di Tengah Pemberlakuan Regulasi Baru UU P2SK

Joko PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Cari Celah Hukum di Tengah Pemberlakuan Regulasi Baru UU P2SK
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyikapi ketentuan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi yang baru diterbitkan ini mendapat sorotan tajam karena diyakini memiliki potensi untuk membatasi kewenangan penegakan hukum dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan. Merespons pemberlakuan aturan tersebut, pihak lembaga antirasuah menyatakan tidak akan berdiam diri dan berencana untuk mencari celah hukum di tengah ketentuan yang ada. Langkah ini diambil agar fungsi pemberantasan korupsi tetap dapat berjalan maksimal tanpa harus menabrak aturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh pemerintah.

Pusat perhatian utama dari regulasi ini terletak pada berlakunya Pasal 50A di dalam UU P2SK. Pasal tersebut secara spesifik memberikan jaminan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi masyarakat atau pihak yang menjadi pembeli instrumen investasi negara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Berdasarkan beleid tersebut, para pembeli kedua instrumen obligasi ini dibebaskan serta dilindungi dari segala bentuk tuntutan hukum, baik yang bersifat pidana maupun perdata. Lebih jauh lagi, aturan ini secara tegas menyatakan bahwa seluruh data transaksi yang berkaitan dengan pembelian instrumen tersebut sama sekali tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah di dalam persidangan pengadilan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Baca Juga

Akad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi di Batang Dihadiri Presiden Prabowo, KH Zulfa Mustofa Pimpin Doa

Akad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi di Batang Dihadiri Presiden Prabowo, KH Zulfa Mustofa Pimpin Doa

Menghadapi tantangan regulasi yang berpotensi membatasi ruang gerak penyidik ini, Ketua KPK Setyo Budianto memberikan penegasan bahwa instansinya akan tetap mengedepankan kepatuhan pada hukum. Dalam pernyataannya pada konferensi pers capaian kinerja KPK semester I 2026 yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Setyo menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau menabrak peraturan yang sudah ditetapkan. Sebagai langkah antisipasi, ia telah memberikan instruksi langsung kepada tim biro hukum KPK untuk membedah dan mempelajari UU P2SK tersebut secara menyeluruh. Di samping itu, Setyo juga sedang mempertimbangkan rencana untuk menggelar kajian mendalam dengan melibatkan dan meminta masukan dari sejumlah ahli hukum guna menemukan celah yang sah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut memberikan pandangannya mengenai dampak dari pasal yang menuai polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dan perlindungan yang diatur dalam UU P2SK ini memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku secara universal. Melalui aturan ini, negara memposisikan diri untuk tidak mau tahu mengenai rekam jejak atau asal-usul uang yang digunakan oleh pihak pembeli Merah Putih Bond maupun Patriot Bond. Johanis Tanak memaparkan bahwa apabila dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut ternyata bersumber dari hasil kejahatan narkotika ataupun tindak pidana korupsi, dana itu secara otomatis berubah statusnya menjadi legal berdasarkan amanat undang-undang.

Baca Juga

Polemik Deddy Sitorus dan KWP Terkait Dugaan Sebutan Wartawan Sirkus

Polemik Deddy Sitorus dan KWP Terkait Dugaan Sebutan Wartawan Sirkus

Menyikapi realitas hukum tersebut, Johanis Tanak mengingatkan bahwa kapasitas KPK sebagai aparat penegak hukum adalah pelaksana amanat undang-undang yang wajib tunduk pada aturan. Apabila sebuah undang-undang telah secara eksplisit menyatakan bahwa suatu tindakan atau aliran dana tidak lagi digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, maka KPK tidak memiliki landasan maupun kewenangan untuk melakukan intervensi dan menindaklanjutinya. Kendati demikian, kepastian berlakunya Pasal 50A UU P2SK ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pasal yang memberikan kekebalan hukum bagi pembeli instrumen obligasi negara tersebut sedang dalam tahap pengujian materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pihak KPK kini menanti hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sembari berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai tujuan utama dari pembentukan undang-undang ini.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKUU P2SKSetyo BudiantoJohanis TanakMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Faktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Negara Rp 1,74 TriliunAkad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi di Batang Dihadiri Presiden Prabowo, KH Zulfa Mustofa Pimpin DoaIndonesia Bertransformasi dari Pasar Menjadi Basis Produksi Otomotif NasionalPolemik Deddy Sitorus dan KWP Terkait Dugaan Sebutan Wartawan SirkusRencana Pembangunan Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Integrasi Transportasi JakartaRekap Hasil Babak 8 Besar VNL Putra 2026 dan Daftar Tim Lolos SemifinalCara Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Hasil D'Academy 8 Top 37 Grup 3 dan Jadwal Terbaru Babak Selanjutnya

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap