Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan seluruh bentuk pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal. Di Provinsi Aceh, pengawasan terhadap tingkat kepatuhan para pegawai negeri ini dilaksanakan secara intensif oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh. Langkah pengawasan dan penertiban ini secara khusus dirancang untuk meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap aturan disiplin yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat integritas para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sehari-hari. Penertiban ini menjadi sangat penting agar para pegawai tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas selama jam kerja berlangsung, yang pada akhirnya berpotensi besar mengganggu jalannya pelayanan publik.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan tersebut, petugas secara rutin menggelar razia kedisiplinan yang menyasar sejumlah titik yang diidentifikasi sering menjadi lokasi berkumpulnya para pegawai di luar lingkungan kantor. Pelaksanaan operasi penertiban ini dilakukan secara terukur dengan mencakup wilayah administratif Banda Aceh dan Aceh Besar. Secara lebih terperinci, petugas memfokuskan penyisiran di tiga kawasan utama, yaitu wilayah Kecamatan Darussalam, Ulee Kareng, dan Krueng Barona Jaya. Pemilihan lokasi-lokasi penyisiran ini didasarkan pada aktivitas harian saat jam pelayanan publik sedang berlangsung secara aktif, guna memastikan tidak ada pegawai negeri yang berkeliaran bebas tanpa mengantongi izin atau alasan yang sah.








