Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran bahan pokok di masyarakat guna memastikan kualitas nutrisi yang diterima konsumen. Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah mengeluarkan perintah langsung untuk mencabut izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi di pasaran. Tindakan penertiban ini dilakukan lantaran produk-produk tersebut terbukti secara sah tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium. Keputusan pencabutan izin edar ini bermula dari temuan tim Bapanas saat melakukan pengawasan kualitas bahan pangan secara intensif pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta, yang menunjukkan bahwa mayoritas sampel yang diawasi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pengawasan mutu tersebut, petugas mengumpulkan sebanyak 15 sampel produk beras yang beredar di pasaran untuk dianalisis lebih lanjut di fasilitas pengujian. Sampel yang diuji secara klinis tersebut terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim kandungan gizi tertentu. Hasil pengujian laboratorium memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan bagi perlindungan hak konsumen. Dari total 12 sampel beras berklaim gizi yang diperiksa, tercatat hanya tiga sampel yang terbukti berhasil memenuhi persyaratan standar mutu. Sementara itu, sembilan sampel lainnya dinyatakan gagal memenuhi regulasi yang ditetapkan. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran administratif berupa tiga sampel produk yang sama sekali tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.








