goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi Syarat

Marulitua PardedeDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi Syarat
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran bahan pokok di masyarakat guna memastikan kualitas nutrisi yang diterima konsumen. Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah mengeluarkan perintah langsung untuk mencabut izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi di pasaran. Tindakan penertiban ini dilakukan lantaran produk-produk tersebut terbukti secara sah tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium. Keputusan pencabutan izin edar ini bermula dari temuan tim Bapanas saat melakukan pengawasan kualitas bahan pangan secara intensif pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta, yang menunjukkan bahwa mayoritas sampel yang diawasi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pengawasan mutu tersebut, petugas mengumpulkan sebanyak 15 sampel produk beras yang beredar di pasaran untuk dianalisis lebih lanjut di fasilitas pengujian. Sampel yang diuji secara klinis tersebut terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim kandungan gizi tertentu. Hasil pengujian laboratorium memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan bagi perlindungan hak konsumen. Dari total 12 sampel beras berklaim gizi yang diperiksa, tercatat hanya tiga sampel yang terbukti berhasil memenuhi persyaratan standar mutu. Sementara itu, sembilan sampel lainnya dinyatakan gagal memenuhi regulasi yang ditetapkan. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran administratif berupa tiga sampel produk yang sama sekali tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Baca Juga

Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Baru Milik KAI

Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Baru Milik KAI

Ketidaksesuaian mutu ini dinilai menjadi semakin merugikan masyarakat mengingat produk-produk tersebut dijual dengan harga yang tergolong sangat tinggi. Berdasarkan data pemantauan di lapangan, beras dengan klaim gizi yang tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp22.000 per kilogram. Bahkan, terdapat beberapa produk yang dijual hingga mencapai angka Rp42.000 per kilogram. Salah satu sampel yang diteliti diketahui dipasarkan dengan harga menyentuh Rp42.500 per kilogram, namun hasil uji laboratorium membuktikan bahwa salah satu parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase AKG yang tertera pada kemasan. Dengan adanya temuan ketidaksesuaian kualitas dan harga jual yang tinggi ini, asumsi kerugian yang dialami oleh konsumen diestimasikan dapat mencapai angka Rp71 triliun.

Merespons temuan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas ini, Amran Sulaiman tidak sekadar menginstruksikan pencabutan izin edar bagi merek yang bermasalah. Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen nakal diproses secara hukum melalui Satgas Pangan. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan standar pangan nasional. Ke depannya, Bapanas berencana untuk memperluas cakupan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi dan beras berklaim gizi di berbagai wilayah Indonesia. Target pengawasan berikutnya akan menyasar 40 merek dagang yang tersebar di 11 provinsi, dengan rencana pengujian terhadap sedikitnya 200 sampel yang akan dianalisis melalui laboratorium yang telah terakreditasi.

Baca Juga

Penertiban Disiplin Aparatur Sipil Negara, Tindakan dan Sanksi Saat Terjaring Razia Jam Kerja di Aceh

Penertiban Disiplin Aparatur Sipil Negara, Tindakan dan Sanksi Saat Terjaring Razia Jam Kerja di Aceh

Sebagai informasi bagi konsumen dan panduan hukum bagi pelaku usaha, peredaran beras fortifikasi di Indonesia diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah. Setiap produsen yang memproduksi dan mengedarkan beras fortifikasi diwajibkan untuk memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin edar tersebut secara resmi diterbitkan oleh Bapanas bersama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Selain wajib mengantongi izin edar PSAT, produk beras fortifikasi juga diwajibkan mematuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. Standar nasional ini secara spesifik mengatur batas kandungan nutrisi penting dalam setiap 100 gram produk, yang meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta seng.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Satgas PanganBapanasBeras FortifikasiPangan Segar Asal TumbuhanAmran Sulaiman

Berita Terbaru Lainnya

Laba Bersih bank bjb Tumbuh 58,8 Persen Capai Rp 783 Miliar pada Semester I 2026Kinerja Keuangan Danamon, Kualitas Kredit dan Pertumbuhan Bisnis Semester I 2026Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Baru Milik KAICara Mengukur Pertumbuhan Nilai Bisnis Indian Premier League yang Mencapai USD 20,6 MiliarPenertiban Disiplin Aparatur Sipil Negara, Tindakan dan Sanksi Saat Terjaring Razia Jam Kerja di AcehKPK Cari Celah Hukum di Tengah Pemberlakuan Regulasi Baru UU P2SKPentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan PesantrenFakta Lengkap Kasus Korupsi Asuransi Jasindo dan Pelni Serta Penahanan Empat Tersangka oleh KPK

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap