goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Status Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta

Marulitua PardedeDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus bergulir dalam proses hukum. Penyelidikan oleh pihak kepolisian saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi penting guna memperjelas struktur kepengurusan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam organisasi pengelola tempat penitipan anak tersebut. Salah satu saksi terperiksa adalah anak dari Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali sejauh mana keterlibatan anggota keluarga dalam operasional harian maupun manajemen yayasan yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolresta Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026, anak dari ketua yayasan tersebut membantah terlibat secara aktif dalam dugaan kasus kekerasan maupun penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Selain itu, saksi juga menepis keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik kepolisian, nama anak tersebut tercantum dalam struktur organisasi yayasan semata-mata karena kartu tanda penduduk atau KTP miliknya dipinjam oleh orang tuanya. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, membenarkan bahwa dasar pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan karena nama anak tersebut memang tertulis secara resmi dalam dokumen struktur organisasi Yayasan Little Aresha.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Penetapan puluhan tersangka tersebut dilakukan secara bertahap oleh penyidik sejak kasus ini pertama kali mencuat. Kloter pertama terdiri atas 13 orang tersangka awal yang status hukumnya ditetapkan pada akhir April 2026. Selanjutnya, pihak kepolisian menetapkan 14 orang tersangka pada gelombang kedua yang diumumkan pada awal Juli. Rangkaian penetapan ini kemudian disusul dengan bertambahnya lima orang tersangka baru yang turut terseret dalam perkara hukum tersebut.

Baca Juga

Prosedur Hukum dan Penanganan Sanksi Disiplin Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di Buleleng

Prosedur Hukum dan Penanganan Sanksi Disiplin Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di Buleleng

Dari total 32 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polresta Yogyakarta, tidak seluruhnya menjalani penahanan di sel tahanan kepolisian. Terdapat dua orang tersangka yang diputuskan untuk tidak ditahan dengan alasan kondisi fisik dan kemanusiaan. Satu tersangka diketahui sedang dalam kondisi mengandung, sementara satu orang tersangka lainnya memiliki bayi yang masih berusia empat bulan. Di samping itu, terdapat satu tersangka lain yang juga belum ditahan oleh penyidik karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan resmi sebagai tersangka.

Proses hukum bagi tiga belas tersangka awal kini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berkas perkara untuk gelombang pertama ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Yogyakarta membagi berkas perkara ketiga belas tersangka tersebut ke dalam tiga kelompok dokumen penuntutan yang terpisah. Pembagian ini didasarkan pada peran masing-masing tersangka, yakni berkas khusus untuk ketua yayasan, berkas untuk kepala sekolah, serta satu berkas gabungan untuk sebelas orang pengasuh. Sebelas pengasuh yang masuk dalam rombongan tersangka awal tersebut masing-masing berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.

Baca Juga

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan. Jeratan hukum pertama meliputi Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jeratan kedua menggunakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 1 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, tersangka dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 76a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, beserta serangkaian pasal perubahan lainnya.

Dakwaan dengan rangkaian pasal serupa juga dikenakan kepada kepala sekolah Daycare Little Aresha yang berinisial API alias N. Pihak berwenang menilai bahwa kepala sekolah memiliki peran yang hampir sama dengan ketua yayasan dalam dugaan perkara kekerasan dan penelantaran anak ini. Sementara itu, para tersangka yang berperan sebagai pengasuh dikenakan pasal yang berfokus pada perlindungan anak, yakni Pasal 76, Pasal 77 juncto Pasal 76a, atau Pasal 77b juncto Pasal 76b, atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Seluruh tersangka pengasuh ini juga dikaitkan dengan aturan dalam KUHP terbaru sebagai dasar penuntutan pidana di pengadilan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kekerasan AnakYogyakartaDaycare Little AreshaPolresta YogyakartaKasus Anak

Berita Terbaru Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Lapor Presiden Prabowo Terkait Maraknya Kepala Daerah Terjerat OTT KPKProsedur Hukum dan Penanganan Sanksi Disiplin Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di BulelengPembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKNStrategi Pemerintah Aceh Membangun Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum di Tujuh Sekolah Kota BanjarmasinIndustri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala Daerah

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap