Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus bergulir dalam proses hukum. Penyelidikan oleh pihak kepolisian saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi penting guna memperjelas struktur kepengurusan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam organisasi pengelola tempat penitipan anak tersebut. Salah satu saksi terperiksa adalah anak dari Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali sejauh mana keterlibatan anggota keluarga dalam operasional harian maupun manajemen yayasan yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolresta Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026, anak dari ketua yayasan tersebut membantah terlibat secara aktif dalam dugaan kasus kekerasan maupun penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Selain itu, saksi juga menepis keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik kepolisian, nama anak tersebut tercantum dalam struktur organisasi yayasan semata-mata karena kartu tanda penduduk atau KTP miliknya dipinjam oleh orang tuanya. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, membenarkan bahwa dasar pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan karena nama anak tersebut memang tertulis secara resmi dalam dokumen struktur organisasi Yayasan Little Aresha.








