goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Prosedur Hukum dan Penanganan Sanksi Disiplin Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di Buleleng

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Hukum dan Penanganan Sanksi Disiplin Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di Buleleng
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Kepolisian Resor (Polres) Buleleng telah mengambil langkah hukum secara tegas dengan menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW sebagai tersangka. Oknum guru tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu siswinya yang baru berusia 12 tahun. Penanganan kasus ini menunjukkan bagaimana prosedur hukum dan administratif berjalan beriringan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian dilakukan segera setelah adanya laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, pada Kamis, 30 Juli, membenarkan bahwa status pelaku MGAW telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Menyusul penetapan tersebut, tersangka yang dalam beberapa keterangan juga ditulis sebagai MGWA, telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Buleleng sejak Selasa, 28 Juli. Pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Selain proses hukum pidana yang ditangani oleh kepolisian, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan rasa sedihnya melihat seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak didiknya sendiri. Sebagai bentuk tindak lanjut administratif, Bupati Sutjidra langsung mengusulkan kepada pihak sekolah untuk memberhentikan sementara guru yang berstatus tersangka tersebut dari seluruh kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga

Pembayaran DBH Rp 70 Triliun Diyakini Mampu Tuntaskan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Pembayaran DBH Rp 70 Triliun Diyakini Mampu Tuntaskan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Terkait status kepegawaiannya, diketahui bahwa MGAW merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Sutjidra menegaskan bahwa status sebagai PPPK sama sekali tidak menghalangi pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi disiplin yang tegas. Ia menjelaskan bahwa pegawai dengan status PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berkedudukan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Oleh karena itu, aturan kedisiplinan dan sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran berat juga mengacu pada standar yang sama dengan ASN.

Usulan pemberhentian sementara terhadap MGAW dimaksudkan untuk memberikan kepastian selama proses peradilan berlangsung. Pemberhentian ini akan terus berlaku sambil menunggu seluruh tahapan proses hukum berjalan hingga mencapai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah, barulah Pemkab Buleleng akan menentukan langkah administratif berikutnya terkait status kepegawaian permanen tersangka, tentunya dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Cara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie

Cara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie

Di samping upaya penegakan hukum dan penjatuhan sanksi administratif bagi pelaku, pemerintah daerah juga menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama. Pemkab Buleleng telah memastikan bahwa siswi berusia 12 tahun yang menjadi korban pencabulan tersebut mendapatkan pendampingan psikologis yang komprehensif. Pendampingan ini difasilitasi oleh tim dari Dinas Sosial yang langsung turun tangan untuk membantu memulihkan kondisi mental korban dari trauma akibat kejadian yang dialaminya.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Bupati Buleleng mengingatkan seluruh tenaga pendidik di wilayahnya untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas. Ia mengimbau para guru agar mendidik dan memberikan bimbingan kepada para siswa dengan tulus dan ikhlas. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bagi setiap pendidik untuk menganggap anak didik selayaknya anak kandung sendiri, sehingga pelayanan pendidikan yang diberikan benar-benar maksimal dan kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPKBaliBulelengPolres BulelengDinas SosialPemkab Buleleng

Berita Terbaru Lainnya

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina FasoPembayaran DBH Rp 70 Triliun Diyakini Mampu Tuntaskan Masalah Gaji PPPK di DaerahPemerintah Pelajari Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi GratisRincian Modus Pemerasan Pegawai KPK Terhadap Bupati Pemalang dan Langkah Evaluasi KeamananEvaluasi Sistem Pengamanan Dokumen Internal KPK Usai Kasus Dugaan PemerasanPengadaan Tiga Kapal Penumpang Baru PT PELNI Senilai Rp4,5 TriliunLangkah Malaysia Kian Dekat Menuju Status Negara MajuKasus Dugaan Penipuan Beras Premium, Standar Mutu, Selisih Harga, dan Perhitungan Kerugian

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap