Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Kepolisian Resor (Polres) Buleleng telah mengambil langkah hukum secara tegas dengan menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW sebagai tersangka. Oknum guru tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu siswinya yang baru berusia 12 tahun. Penanganan kasus ini menunjukkan bagaimana prosedur hukum dan administratif berjalan beriringan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara.
Tindakan cepat dari pihak kepolisian dilakukan segera setelah adanya laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, pada Kamis, 30 Juli, membenarkan bahwa status pelaku MGAW telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Menyusul penetapan tersebut, tersangka yang dalam beberapa keterangan juga ditulis sebagai MGWA, telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Buleleng sejak Selasa, 28 Juli. Pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.








