goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Pembayaran DBH Rp 70 Triliun Diyakini Mampu Tuntaskan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembayaran DBH Rp 70 Triliun Diyakini Mampu Tuntaskan Masalah Gaji PPPK di Daerah
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kendala belanja pegawai yang dialami oleh pemerintah daerah, termasuk di dalamnya persoalan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat segera dicarikan jalan keluarnya. Langkah penyelesaian utama ini bertumpu pada percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini belum dibayarkan secara penuh oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Penjelasan mengenai strategi tersebut disampaikan secara langsung oleh Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2024, akumulasi nilai kurang bayar DBH dari pemerintah pusat ke daerah mencapai angka sekitar Rp 83 triliun. Secara lebih rinci, total kurang bayar tersebut terdiri dari DBH sektor perpajakan yang mencapai sekitar Rp 43 triliun, serta DBH dari sektor sumber daya alam yang bernilai sekitar Rp 40 triliun. Di sisi lain, tercatat pula adanya kelebihan bayar dalam pencatatan keuangan. Meskipun Tito sempat menyebutkan adanya angka lebih bayar sebesar Rp 13 miliar dalam pernyataannya, perhitungan kurang bayar bersih diperoleh setelah mengurangi total kurang bayar dengan kelebihan bayar yang bernilai sekitar Rp 13 triliun. Dengan perhitungan tersebut, saat ini masih terdapat sisa kurang bayar bersih DBH yang mencapai angka sekitar Rp 70 triliun.
Baca Juga

Krisis Air Bersih di Lebak Akibat Penyusutan Sungai Ciberang dan Ancaman Super El Nino

Krisis Air Bersih di Lebak Akibat Penyusutan Sungai Ciberang dan Ancaman Super El Nino

Tunggakan pembayaran DBH bersih senilai Rp 70 triliun ini memiliki dampak langsung pada banyak wilayah di seluruh Indonesia. Tercatat ada sebanyak 31 provinsi, 317 kabupaten, serta 83 kota yang belum menerima pembayaran penuh atau mengalami kurang bayar tersebut. Tito menegaskan bahwa penyelesaian masalah tunggakan ini tidak akan mengubah skema penganggaran gaji pegawai di daerah menjadi tanggungan langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyatakan kekhawatirannya jika muncul narasi bahwa gaji PPPK dibayarkan oleh APBN secara langsung, hal itu akan menimbulkan kesan seolah-olah seluruh beban belanja pegawai daerah ke depannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, gaji pegawai akan tetap dikelola dan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagi daerah yang kondisi APBD-nya dinilai tidak kuat, pemerintah pusat akan turun tangan membantu dengan membayarkan DBH yang tertunda agar persoalan gaji tersebut dapat segera dituntaskan.

Sementara itu, bagi daerah-daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH, pemerintah pusat telah menyiapkan solusi alternatif agar masalah belanja pegawai tetap dapat diselesaikan. Skema yang disiapkan adalah mekanisme penambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema bantuan tambahan DAU ini dirancang atas kolaborasi erat bersama Menteri Keuangan. Namun, penyaluran dana top-up DAU ini tidak akan diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah efisiensi terlebih dahulu dalam pengelolaan anggaran belanja mereka. Setelah efisiensi tersebut berhasil diimplementasikan oleh pemerintah daerah, barulah dana tambahan DAU dapat dikucurkan untuk memperkuat kapasitas belanja pegawai di wilayah terkait.

Baca Juga

Alasan Lengkap Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di Indonesia

Alasan Lengkap Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di Indonesia

Terkait dengan jumlah daerah yang saat ini mengalami kesulitan dalam melakukan belanja pegawai, masih terdapat perbedaan angka antara kementerian terkait. Dalam rapat tersebut, Tito turut menyinggung pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengindikasikan bahwa terdapat sekitar 490 daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai. Di pihak lain, data internal yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri menunjukkan angka yang lebih rendah, yaitu sekitar 413 daerah yang menghadapi masalah serupa. Untuk mengatasi perbedaan data ini, Kementerian Dalam Negeri telah meminta agar segera dilakukan proses rekonsiliasi data. Langkah penyelarasan ini dinilai sangat penting agar kedua kementerian memiliki acuan angka yang sama dan akurat dalam merumuskan kebijakan penyaluran anggaran ke berbagai daerah di masa mendatang.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPKTito KarnavianKemendagriAPBDDBHDAU

Berita Terbaru Lainnya

Penerapan Enam Komitmen TPAKD Sulawesi Utara untuk Memperkuat Inklusi Keuangan DaerahOptimalisasi Platform Bajubodo Melalui Gerakan One Marketplace di Sulawesi SelatanKrisis Air Bersih di Lebak Akibat Penyusutan Sungai Ciberang dan Ancaman Super El NinoAlasan Lengkap Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di IndonesiaLikuidasi Brescia Calcio, Akhir Sejarah 114 Tahun di Sepak Bola ItaliaMenelaah Proses dan Dampak Kepindahan John Stones ke Inter MilanPanduan Kredit Program Perumahan Jawa Tengah dan Realisasi TerbesarnyaFaktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Negara Rp 1,74 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap