Pemerintah bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menyepakati sebuah langkah penting untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan yang mengatur gaji kepala daerah di seluruh Indonesia. Kesepakatan strategis ini dicapai di dalam sebuah rapat kerja serta rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan penting tersebut dihadiri secara langsung oleh sejumlah kepala daerah serta perwakilan resmi dari Kementerian Dalam Negeri








