goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Cara Memahami Syarat dan Rincian Kenaikan Tukin Kemhan dan TNI Menjadi 90 Persen

Yohanes IpoiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Syarat dan Rincian Kenaikan Tukin Kemhan dan TNI Menjadi 90 Persen
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI. Kenaikan persentase tunjangan kinerja tersebut ditetapkan dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen. Keputusan penting ini tertuang secara sah dalam Peraturan Presiden (Perpres

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
) Nomor 42 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang diterbitkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Bagi para aparatur negara maupun masyarakat luas yang ingin mengetahui proses penetapannya, sangat penting untuk memahami bagaimana persyaratan dan rincian kenaikan ini diterapkan oleh pemerintah. Pemahaman mengenai tahapan regulasi ini menjadi sangat relevan mengingat hak keuangan bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI tersebut belum pernah mengalami penyesuaian sama sekali sejak tahun 2018 yang lalu. Melalui serangkaian langkah evaluasi, pemerintah memastikan kelayakan instansi tersebut.

Langkah pertama untuk memahami mekanisme kenaikan tunjangan kinerja ini adalah dengan memeriksa pemenuhan syarat penilaian reformasi birokrasi pada instansi terkait. Berdasarkan penjelasan dari Dirjen Renhan Kemhan Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana saat berada di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada hari Kamis (30/7), penyesuaian tersebut selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku secara nasional. Acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Dalam peraturan tersebut, sebuah instansi pemerintah hanya dapat mengajukan penyesuaian tunjangan kinerja menuju angka 90 persen apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat. Salah satu syarat mutlaknya adalah instansi tersebut wajib memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) dengan angka minimal 80. Dalam hasil evaluasi dan penilaian terkini, Kemhan dan TNI saat ini telah berhasil melampaui ambang batas tersebut dengan perolehan nilai indeks sebesar 80,002.

Baca Juga

Bantahan Resmi Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Hoaks Larangan Warung Dekat Koperasi Desa Merah Putih

Bantahan Resmi Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Hoaks Larangan Warung Dekat Koperasi Desa Merah Putih

Langkah kedua yang perlu diperhatikan dalam alur kenaikan tunjangan kinerja ini adalah meninjau aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan publik melalui predikat laporan keuangan. Selain memenuhi kriteria indeks Reformasi Birokrasi, aturan PermenPAN-RB juga mewajibkan instansi pemerintah untuk membuktikan tata kelola keuangannya secara transparan dan akuntabel. Syarat yang dipatok adalah instansi tersebut harus mengantongi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP tersebut harus diraih minimal selama tiga tahun berturut-turut sebagai syarat mutlak pengajuan kenaikan. Untuk aspek kelayakan ini, Kementerian Pertahanan beserta institusi TNI telah berhasil memenuhi sekaligus melampaui standar minimal yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan catatan instansi pertahanan dan militer ini, mereka tercatat telah berhasil mengamankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak lima kali secara berturut-turut dalam beberapa tahun belakangan.

Langkah ketiga adalah mempelajari acuan perhitungan serta rincian besaran nominal tunjangan kinerja per jabatan yang telah ditetapkan. Sangat penting untuk meluruskan pemahaman bahwa kebijakan kenaikan besaran tunjangan kinerja ini didasarkan murni pada posisi atau jabatan yang diemban, dan bukan diatur berdasarkan pangkat bintang empat. Hal tersebut diklarifikasi secara langsung oleh Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo saat memberikan keterangan pada hari Kamis (30/7). Berdasarkan lampiran yang terdapat dalam Peraturan Presiden, nominal tunjangan kinerja bulanan telah ditentukan sesuai dengan posisi kepemimpinan masing-masing secara proporsional. Sebagai rincian utamanya, jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja dengan besaran Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, bagi para pejabat yang menduduki posisi Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, serta Wakasau, pemerintah mengalokasikan besaran tunjangan kinerja senilai Rp44.874.000 per bulan.

Baca Juga

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy Lestari

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy Lestari

Langkah terakhir yang perlu dilakukan untuk memahami implementasi kenaikan tunjangan kinerja ini adalah memantau proses penyusunan aturan pelaksana teknis di tingkat kementerian dan markas besar. Meskipun Perpres Nomor 42 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 telah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai payung hukum utama, pelaksanaan di lapangan masih memerlukan rincian yang lebih sistematis. Tahapan saat ini yang sedang berjalan adalah menggunakan acuan kedua Peraturan Presiden tersebut untuk merumuskan aturan turunan yang mengikat. Pihak kementerian sedang berfokus merancang Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) serta Peraturan Panglima (Perpang). Aturan turunan inilah yang nantinya akan memuat rincian secara spesifik mengenai penerapan tunjangan kinerja 90 persen tersebut. Melalui penyusunan Permenhan dan Perpang, penjabaran hak tunjangan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun prajurit TNI dapat diimplementasikan secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoTNITunjangan KinerjaKementerian PertahananPerpres

Berita Terbaru Lainnya

Pemanfaatan Fasilitas Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Mobilitas AntarmodaProspek Kapitalisasi Pasar Bitcoin Mencapai US$2,5 Triliun dalam Tiga TahunPengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026Panduan Lengkap Nominasi dan Jadwal Tayang Blue Dragon Series Awards 2026Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Polemik Ucapan Kayak Sirkus di DPRAturan Baru Uni Eropa, Konten Deepfake dan AI Wajib Berlabel Mulai 2026Cara Memantau Kenaikan Harga Komoditas Batu Bara, CPO, Nikel, dan TimahJokowi Bertolak ke NTT, Lanjutkan Safari Politik Kedua Bersama PSI

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap