Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI. Kenaikan persentase tunjangan kinerja tersebut ditetapkan dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen. Keputusan penting ini tertuang secara sah dalam Peraturan Presiden (Perpres








