Belakangan ini, beredar sebuah konten video di media sosial yang mencatut nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Konten tersebut menyebarkan informasi palsu terkait aturan operasional warung kelontong di sekitar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Beredarnya video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena memuat narasi yang berpotensi mengadu domba rakyat dengan pemerintah serta mengganggu stabilitas nasional. Untuk meluruskan kesimpangsiuran ini, berikut adalah penjelasan lengkap dan resmi yang disampaikan pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 mengenai isu tersebut agar masyarakat tidak terhasut oleh informasi yang tidak benar.
Apakah benar ada larangan pendirian warung kelontong di dekat Koperasi Desa Merah Putih?
Informasi tersebut sama sekali tidak benar. Konten menyesatkan ini diunggah di platform media sosial TikTok oleh akun bernama PETUNG dan beberapa akun lainnya. Narasi provokatif dan palsu itu mengeklaim bahwa warga dilarang mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bahkan, konten tersebut menyebutkan bahwa toko yang sudah ada di dalam radius tersebut harus pindah atau akan dikenakan denda. Selain itu, narasi tersebut juga menuduh bahwa pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui KDMP. Yandri Susanto menegaskan bahwa semua klaim tersebut tidak berdasar dan di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.








