goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Bantahan Resmi Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Hoaks Larangan Warung Dekat Koperasi Desa Merah Putih

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bantahan Resmi Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Hoaks Larangan Warung Dekat Koperasi Desa Merah Putih
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Belakangan ini, beredar sebuah konten video di media sosial yang mencatut nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Konten tersebut menyebarkan informasi palsu terkait aturan operasional warung kelontong di sekitar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Beredarnya video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena memuat narasi yang berpotensi mengadu domba rakyat dengan pemerintah serta mengganggu stabilitas nasional. Untuk meluruskan kesimpangsiuran ini, berikut adalah penjelasan lengkap dan resmi yang disampaikan pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 mengenai isu tersebut agar masyarakat tidak terhasut oleh informasi yang tidak benar.

Apakah benar ada larangan pendirian warung kelontong di dekat Koperasi Desa Merah Putih?

Informasi tersebut sama sekali tidak benar. Konten menyesatkan ini diunggah di platform media sosial TikTok oleh akun bernama PETUNG dan beberapa akun lainnya. Narasi provokatif dan palsu itu mengeklaim bahwa warga dilarang mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bahkan, konten tersebut menyebutkan bahwa toko yang sudah ada di dalam radius tersebut harus pindah atau akan dikenakan denda. Selain itu, narasi tersebut juga menuduh bahwa pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui KDMP. Yandri Susanto menegaskan bahwa semua klaim tersebut tidak berdasar dan di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Bagaimana tanggapan Menteri Desa Yandri Susanto mengenai video tersebut?

Mendes PDT Yandri Susanto secara tegas membantah pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dituduhkan dalam unggahan media sosial itu. Beliau menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan mengenai larangan pendirian kios ataupun penutupan usaha milik warga. Mantan Wakil Ketua MPR RI ini meminta masyarakat untuk mengabaikan konten menyesatkan tersebut dan jangan percaya dengan informasi yang tidak berdasar. Beliau memastikan bahwa kementerian tidak pernah mengeluarkan kebijakan monopoli pasar yang merugikan warung dan toko kelontong milik rakyat.

Mengapa video hoaks tersebut terlihat seolah-olah nyata?

Baca Juga

Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Kasus Kematian Dokter Magang di Kalibata

Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Kasus Kematian Dokter Magang di Kalibata

Konten berita bohong tersebut dibuat dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk merekayasa tayangan. Manipulasi digital ini sengaja dirancang sedemikian rupa untuk menampilkan sosok seseorang yang sangat mirip dengan Yandri Susanto. Penggunaan teknologi tersebut menimbulkan kesan yang sangat kuat seolah-olah sang menteri benar-benar mengucapkan pernyataan larangan dan penutupan warung secara langsung, padahal beliau sama sekali tidak pernah mengucapkannya. Yandri Susanto menegaskan bahwa konten tersebut tidak benar, sangat menyesatkan, dan sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Langkah hukum apa yang diambil oleh pihak kementerian terkait peredaran hoaks ini?

Menyikapi beredarnya berita bohong dan provokatif yang membuat keresahan di tengah masyarakat, Yandri Susanto telah mengambil langkah hukum yang tegas. Kasus penyebaran konten-konten negatif di media sosial dengan muatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya ini telah dilaporkan untuk diproses oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tindakan pelaporan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap akun-akun media sosial yang sengaja membuat keresahan, mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta memiliki potensi besar untuk mengganggu stabilitas nasional.

Undang-undang apa yang dapat menjerat pembuat dan penyebar konten bohong ini?

Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof Dr Juanda, menjelaskan secara detail bahwa pelaku penyebaran informasi bohong ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Baca Juga

Menelusuri Alur Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPK

Menelusuri Alur Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPK

Apakah ada pasal lain yang mengatur tentang penyebaran kebencian akibat konten tersebut?

Selain pasal mengenai kerugian materiel, Prof Dr Juanda juga memaparkan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 45A ayat (2). Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu dapat dijerat hukum. Kebencian atau permusuhan yang didasarkan pada ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik ini diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Bagaimana cara masyarakat agar terhindar dari hoaks serupa di kemudian hari?

Mendes PDT Yandri Susanto mengimbau agar masyarakat menjadi lebih selektif dan tidak mudah percaya dengan konten-konten di media sosial yang didasari oleh informasi palsu atau diragukan akurasinya. Beliau berpesan agar warga selalu menggunakan prinsip saring sebelum sharing dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Sebelum memercayai, membagikan, atau menyebarluaskan sebuah kabar ke pihak lain, masyarakat sangat diharapkan untuk selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi atau kabar tersebut secara langsung melalui saluran-saluran resmi milik pemerintah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriYandri SusantoMendes PDTHoaksKoperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Kasus Kematian Dokter Magang di KalibataPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Dana Pendidikan untuk Program Makan Bergizi GratisPemanfaatan Fasilitas Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Mobilitas AntarmodaProspek Kapitalisasi Pasar Bitcoin Mencapai US$2,5 Triliun dalam Tiga TahunPengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026Panduan Lengkap Nominasi dan Jadwal Tayang Blue Dragon Series Awards 2026Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Polemik Ucapan Kayak Sirkus di DPRAturan Baru Uni Eropa, Konten Deepfake dan AI Wajib Berlabel Mulai 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap