Pertanyaan seputar regulasi kecerdasan buatan atau AI kini menjadi sorotan utama di ranah teknologi global. Salah satu langkah besar yang diambil adalah kebijakan baru di Eropa yang mewajibkan pelabelan untuk konten deepfake serta hasil buatan AI lainnya yang beredar di internet. Aturan ketat ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Agustus 2026. Kewajiban pelabelan tersebut merupakan bagian dari regulasi komprehensif yang tertuang dalam Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa, yang juga dikenal luas sebagai EU AI Act.
Apa yang secara spesifik diklasifikasikan sebagai konten deepfake dalam aturan ini?
Berdasarkan ketentuan dalam EU AI Act, deepfake didefinisikan secara rinci sebagai gambar, audio, atau video buatan maupun hasil manipulasi teknologi AI yang menyerupai orang, objek, tempat, lembaga, atau peristiwa nyata. Konten-konten hasil manipulasi tersebut dinilai memiliki potensi yang sangat besar untuk membuat orang menganggapnya sebagai sesuatu yang autentik atau asli. Oleh karena itu, pelabelan menjadi syarat mutlak untuk mencegah misinformasi di tengah masyarakat luas.








