Wacana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menetapkan tarif baru bagi mahasiswa asing yang berencana menetap dan bekerja setelah lulus memicu perhatian publik. Kebijakan yang sedang dikaji ini mengusulkan biaya sebesar 100.000 dolar AS, atau sekitar Rp1,8 miliar. Rencana ini mengharuskan para pelajar internasional untuk lebih cermat dalam merencanakan masa depan mereka di Negeri Paman Sam. Terdapat sejumlah langkah antisipasi yang dapat diterapkan untuk merespons potensi perubahan aturan imigrasi tersebut.
Langkah pertama bagi lulusan internasional dari perguruan tinggi di Amerika Serikat adalah memahami struktur program Optional Practical Training (OPT). Selama ini, program tersebut mengizinkan mahasiswa asing untuk bekerja menggunakan visa pelajar dengan masa berlaku hingga tiga tahun. Jika usulan pemungutan biaya ini disahkan, implementasinya akan dijalankan melalui skema OPT. Mengingat ada sekitar 419.000 mahasiswa asing yang memanfaatkan jalur ini sepanjang tahun 2024 sebagaimana dicatat oleh The Wall Street Journal (WSJ), setiap pelajar perlu memastikan kelengkapan dokumen dan memperbarui informasi terkait regulasi visa mereka.








