Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait polemik penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengenai kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. Pada Kamis siang, 30 Juli, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan secara tegas menyatakan bahwa dana pendidikan dalam APBN tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.








