goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Fakta Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang dan Keterlibatan Staf Administrasi KPK

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang dan Keterlibatan Staf Administrasi KPK
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, saat ini menjadi perhatian serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Salah satu aspek yang paling menjadi sorotan dalam perkara ini adalah keterlibatan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di internal lembaga antirasuah tersebut. Staf ini diduga kuat kerap menerima aliran uang dari ayah kandungnya sendiri, jauh sebelum kasus pemerasan terhadap kepala daerah ini terungkap ke publik.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Untuk memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai perkara ini, berikut adalah penjelasan lengkap terkait kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Siapa saja tersangka yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus ini?

Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Tersangka pertama adalah Anom Widiyantoro, yang menjabat sebagai Bupati Pemalang untuk periode 2025-2030. Tersangka kedua adalah Mohamad Haris, atau yang lebih akrab disapa Gus Haris, yang bertindak sebagai orang kepercayaan dari Anom Widiyantoro. Tersangka ketiga adalah Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga. Tersangka keempat adalah ayah dari Dias, yakni Lilik Budi Suprianto, yang berstatus sebagai pihak swasta.

Di mana dan berapa lama para tersangka menjalani masa penahanan?

KPK memberlakukan masa penahanan pertama selama 20 hari bagi keempat tersangka tersebut. Penahanan ini terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Saat ini, seluruh tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Kasus Kematian Dokter Magang di Kalibata

Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Kasus Kematian Dokter Magang di Kalibata

Bagaimana modus operandi Lilik Budi Suprianto dalam memeras Bupati Pemalang?

Lilik Budi Suprianto, yang juga diketahui merupakan anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menggunakan cara yang terencana untuk mendekati dan memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Lilik memanfaatkan posisi strategis anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, untuk mendapatkan informasi seputar penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK. Informasi tersebut kemudian dijadikan alat atau media untuk meyakinkan kepala daerah. Saat memeras Bupati Pemalang, Lilik secara terang-terangan menunjukkan bahwa ia memiliki anak yang bekerja di KPK. Tidak hanya itu, ia juga memperlihatkan berbagai dokumen administrasi yang kebetulan memiliki kaitan dengan perkara-perkara di wilayah Pemalang.

Apa peran dan posisi Setya Budi Dias Oktavianto di KPK?

Setya Budi Dias Oktavianto adalah seorang anggota Polri yang ditugaskan di KPK dengan posisi sebagai staf administrasi lembaga. Dalam kesehariannya bekerja, Dias sering terlihat menemani berbagai aktivitas pimpinan KPK. Akses dan posisinya inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sang ayah untuk mengumpulkan informasi terkait perkara, yang berujung pada tindak pidana pemerasan terhadap kepala daerah.

Bagaimana KPK menemukan bukti aliran uang dari Lilik kepada anaknya?

Baca Juga

Menelusuri Alur Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPK

Menelusuri Alur Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPK

Fakta mengenai aliran uang dari Lilik Budi Suprianto kepada Setya Budi Dias Oktavianto terungkap berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Penerimaan uang tersebut diketahui sering terjadi pada waktu sebelum kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terungkap secara resmi. Pihak berwenang berhasil mengidentifikasi transaksi keuangan ini melalui analisis mendalam terhadap Barang Bukti Elektronik (BBE) serta pengumpulan keterangan dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Apa langkah selanjutnya dari penyidik KPK terkait aliran dana tersebut?

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada temuan awal ini. Tim penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut apakah penerimaan uang oleh Dias dari ayahnya memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana atau tidak. Achmad Taufik Husein juga menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pengurusan-pengurusan perkara lain. Hal tersebut akan menjadi bagian dari proses pengembangan di tahap penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

Pasal apa saja yang disangkakan kepada keempat tersangka?

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPemalangAnom WidiyantoroPemerasanSetya Budi Dias Oktavianto

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Kasus Kematian Dokter Magang di KalibataPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Dana Pendidikan untuk Program Makan Bergizi GratisPemanfaatan Fasilitas Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Mobilitas AntarmodaProspek Kapitalisasi Pasar Bitcoin Mencapai US$2,5 Triliun dalam Tiga TahunPengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026Panduan Lengkap Nominasi dan Jadwal Tayang Blue Dragon Series Awards 2026Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Polemik Ucapan Kayak Sirkus di DPRAturan Baru Uni Eropa, Konten Deepfake dan AI Wajib Berlabel Mulai 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap