Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan respons resmi terhadap putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan. Keputusan hukum ini dinilai sangat penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masa mendatang. Pihak Istana langsung memberikan tanggapan mengenai arah kebijakan pemerintah setelah adanya ketetapan dari lembaga peradilan konstitusi tersebut.








