goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Kasus Dugaan Penipuan Beras Premium, Standar Mutu, Selisih Harga, dan Perhitungan Kerugian

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan Penipuan Beras Premium, Standar Mutu, Selisih Harga, dan Perhitungan Kerugian
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup dana hingga Rp2 triliun per bulan sempat memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Untuk meluruskan polemik tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (30/7). Ia menegaskan bahwa angka yang beredar sama sekali bukan menggambarkan keuntungan normal dari kegiatan usaha penggilingan padi. Nilai tersebut merupakan estimasi dugaan penipuan terhadap konsumen melalui praktik penjualan beras premium

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Publik diimbau untuk memahami substansi persoalan yang sedang diungkap oleh pemerintah agar dapat membedakan antara keuntungan bisnis yang wajar dengan kerugian massal akibat manipulasi kualitas.

Dalam industri pangan, istilah beras premium merujuk pada produk yang harus memenuhi kriteria standar mutu tertentu. Salah satu indikator utamanya adalah batas maksimal kadar beras patah yang ditetapkan sebesar 14,5 persen. Namun, dugaan penipuan berskala besar terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian laboratorium terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium. Pada sejumlah sampel yang diuji, kadar beras patah justru ditemukan sangat tinggi, yakni mencapai lebih dari 40 persen bahkan mendekati angka 60 persen.

Mekanisme dugaan penipuan ini berpusat pada manipulasi kualitas dan eksploitasi selisih harga di tingkat konsumen. Beras yang secara kualitas berada di bawah standar premium diperkirakan hanya memiliki nilai keekonomian sekitar Rp8.000 per kilogram. Akan tetapi, produk tersebut tetap dipasarkan dan dijual sebagai beras premium dengan harga mencapai sekitar Rp17.300 per kilogram. Praktik ini menghasilkan selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram, yang setara dengan Rp9,3 juta per ton. Menteri Pertanian mengibaratkan praktik manipulasi mutu ini sama halnya dengan menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya kepada pembeli sebagai emas 24 karat.

Baca Juga

Panduan Kredit Program Perumahan Jawa Tengah dan Realisasi Terbesarnya

Panduan Kredit Program Perumahan Jawa Tengah dan Realisasi Terbesarnya

Skala kerugian yang dialami masyarakat dapat dilihat dari total volume produksi beras nasional. Saat ini, total produksi beras premium nasional mencapai sekitar 39,75 persen dari keseluruhan produksi beras nasional, atau setara dengan sekitar 12,2 juta ton setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekitar 86 persen diduga kuat tidak memenuhi standar mutu premium, sehingga volume beras bermasalah diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta ton. Ketika selisih harga dikalikan dengan estimasi volume beras di bawah standar tersebut, potensi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp97,7 triliun per tahun, yang kemudian dibulatkan menjadi sekitar Rp98 triliun hingga Rp99 triliun.

Terkait dengan angka spesifik yang memicu polemik, Menteri Pertanian menjelaskan secara rinci bahwa nilai Rp2 triliun tersebut sama sekali tidak dihitung berdasarkan kapasitas produksi dari satu unit penggilingan padi. Dari total potensi kerugian nasional yang mencapai sekitar Rp98 triliun per tahun, perhitungan kementerian menemukan adanya satu entitas korporasi yang diduga menyumbang kerugian sebesar Rp2,08 triliun per bulan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah bukanlah pada besaran keuntungan pabrik atau hitungan bisnis semata, melainkan pada kejahatan penipuan yang terjadi. Barang yang dijual kepada publik terbukti tidak sesuai dengan kualitas premium yang telah dibayar mahal oleh masyarakat.

Baca Juga

Faktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Negara Rp 1,74 Triliun

Faktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Negara Rp 1,74 Triliun

Sebagai langkah penindakan tegas, Kementerian Pertanian telah menyerahkan seluruh hasil pengujian laboratorium beserta rincian perhitungannya kepada Satgas Pangan Polri. Penyerahan data ini bertujuan agar kasus dugaan penipuan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata niaga pangan yang adil dan transparan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik mafia pangan yang terbukti merugikan petani, konsumen, serta keuangan negara.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoBeras PremiumKementerian PertanianAndi Amran SulaimanSatgas Pangan Polri

Berita Terbaru Lainnya

Likuidasi Brescia Calcio, Akhir Sejarah 114 Tahun di Sepak Bola ItaliaMenelaah Proses dan Dampak Kepindahan John Stones ke Inter MilanPanduan Kredit Program Perumahan Jawa Tengah dan Realisasi TerbesarnyaFaktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Negara Rp 1,74 TriliunAkad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi di Batang Dihadiri Presiden Prabowo, KH Zulfa Mustofa Pimpin DoaIndonesia Bertransformasi dari Pasar Menjadi Basis Produksi Otomotif NasionalPolemik Deddy Sitorus dan KWP Terkait Dugaan Sebutan Wartawan SirkusRencana Pembangunan Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Integrasi Transportasi Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap