goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Berita Utama

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina Faso

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina Faso
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil membongkar dan menggagalkan upaya penyelundupan barang ekspor berbahaya berupa merkuri cair. Volume barang selundupan yang berhasil dicegah mencapai jumlah yang sangat besar, yakni 3,4 ton. Berdasarkan informasi resmi, merkuri cair tersebut rencananya hendak diekspor menuju sebuah negara di kawasan Afrika Barat, yaitu Burkina Faso. Untuk mengelabui petugas kepabeanan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara menyisipkan zat berbahaya tersebut di dalam muatan keramik. Keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan oleh otoritas kepabeanan di wilayah pelabuhan.

Proses penindakan dan pemeriksaan ekspor ini dilakukan secara langsung di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Pemeriksaan kargo ekspor tersebut bermula dari dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nomor pendaftaran 131146 yang diajukan pada tanggal 20 Juli 2026. Dalam dokumen PEB yang diperiksa oleh petugas, pihak eksportir mendeklarasikan bahwa muatan kargo tersebut hanya berisi keramik dengan jumlah total sebanyak 900 karton. Deklarasi yang tidak sesuai dengan kondisi fisik barang ini menjadi titik awal kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap muatan yang akan dikirimkan ke luar negeri tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Menindaklanjuti temuan dan analisis terhadap dokumen PEB tertanggal 20 Juli 2026 tersebut, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak mengambil langkah tegas. Pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026, otoritas terkait secara resmi menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Penerbitan NHI ini segera diikuti dengan tindakan pengamanan sistem secara elektronik. Petugas melakukan eksekusi Stop System pada hari yang sama, yakni tanggal 22 Juli 2026, tepat pada pukul 10.49 WIB. Langkah cepat ini memastikan bahwa kargo yang dicurigai tidak dapat melanjutkan proses pemuatan ke atas sarana pengangkut ekspor.

Baca Juga

Pembayaran DBH Rp 70 Triliun Diyakini Mampu Tuntaskan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Pembayaran DBH Rp 70 Triliun Diyakini Mampu Tuntaskan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Setelah penahanan kargo dilakukan, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak membongkar muatan untuk melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam. Di dalam tumpukan 900 karton keramik yang dideklarasikan, petugas mendapati barang berupa cairan berwarna silver atau perak. Cairan mencurigakan ini dikemas secara rapi dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah. Untuk memastikan kandungan pasti dari cairan berwarna silver tersebut, Bea Cukai mengirimkan sampel ke laboratorium untuk diuji lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor surat SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026, diperoleh kesimpulan mutlak bahwa barang tersebut adalah merkuri dalam bentuk cair.

Penggagalan ekspor ilegal merkuri cair sebanyak 3,4 ton ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang sangat besar. Bea Cukai Tanjung Perak mengestimasi nilai barang dan/atau kerugian negara dari temuan ini mencapai kurang lebih Rp17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah). Terkait dengan negara tujuan, pengiriman zat ini ke Burkina Faso memiliki alasan tersendiri. Burkina Faso merupakan negara yang memiliki top komoditi unggulan berupa emas. Sektor pertambangan emas di negara tersebut sangat masif, bahkan komoditas emas mampu menyumbang hampir 75 persen hingga 85 persen dari total nilai ekspor negara di kawasan Afrika Barat tersebut.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ingatkan Kesiapan Mental Hadapi Konflik Timur Tengah dan Resmikan Program KPR

Presiden Prabowo Ingatkan Kesiapan Mental Hadapi Konflik Timur Tengah dan Resmikan Program KPR

Keterkaitan antara merkuri dan pertambangan emas di Burkina Faso sangat erat. Merkuri secara luas digunakan sebagai bahan utama dalam proses amalgamasi emas. Amalgamasi emas adalah sebuah metode ekstraksi atau pemisahan logam emas dari bijih batuan dengan menggunakan raksa atau merkuri (Hg). Metode ini sering menjadi pilihan utama bagi para penambang karena biaya operasionalnya yang sangat murah, proses pengerjaan yang cepat, serta operasi produksinya yang tergolong sederhana. Akan tetapi, metode ini memiliki dampak negatif yang luar biasa merusak. Penggunaan merkuri memiliki tingkat toksisitas yang tinggi, menyebabkan pencemaran lingkungan yang parah, dan secara teknis memiliki efisiensi yang terbatas karena hanya efektif untuk mengekstraksi emas murni berukuran kasar.

Atas perbuatan memalsukan dokumen ekspor dan menyelundupkan bahan berbahaya, para pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukum yang berat. Pelaku diduga kuat melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tidak hanya pelanggaran kepabeanan, tindakan ekspor merkuri ilegal ini juga diduga melanggar aturan lingkungan internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea Cukai Tanjung PerakPenyelundupan MerkuriEkspor IlegalBurkina FasoTerminal Peti Kemas Surabaya

Berita Terbaru Lainnya

Penerapan Enam Komitmen TPAKD Sulawesi Utara untuk Memperkuat Inklusi Keuangan DaerahOptimalisasi Platform Bajubodo Melalui Gerakan One Marketplace di Sulawesi SelatanKrisis Air Bersih di Lebak Akibat Penyusutan Sungai Ciberang dan Ancaman Super El NinoAlasan Lengkap Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di IndonesiaLikuidasi Brescia Calcio, Akhir Sejarah 114 Tahun di Sepak Bola ItaliaMenelaah Proses dan Dampak Kepindahan John Stones ke Inter MilanPanduan Kredit Program Perumahan Jawa Tengah dan Realisasi TerbesarnyaFaktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Negara Rp 1,74 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap