Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil membongkar dan menggagalkan upaya penyelundupan barang ekspor berbahaya berupa merkuri cair. Volume barang selundupan yang berhasil dicegah mencapai jumlah yang sangat besar, yakni 3,4 ton. Berdasarkan informasi resmi, merkuri cair tersebut rencananya hendak diekspor menuju sebuah negara di kawasan Afrika Barat, yaitu Burkina Faso. Untuk mengelabui petugas kepabeanan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara menyisipkan zat berbahaya tersebut di dalam muatan keramik. Keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan oleh otoritas kepabeanan di wilayah pelabuhan.
Proses penindakan dan pemeriksaan ekspor ini dilakukan secara langsung di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Pemeriksaan kargo ekspor tersebut bermula dari dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nomor pendaftaran 131146 yang diajukan pada tanggal 20 Juli 2026. Dalam dokumen PEB yang diperiksa oleh petugas, pihak eksportir mendeklarasikan bahwa muatan kargo tersebut hanya berisi keramik dengan jumlah total sebanyak 900 karton. Deklarasi yang tidak sesuai dengan kondisi fisik barang ini menjadi titik awal kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap muatan yang akan dikirimkan ke luar negeri tersebut.








