goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/News

Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Pondok Aren, Berdalih Malu Hamil di Luar Nikah

Agus KusumaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Pondok Aren, Berdalih Malu Hamil di Luar Nikah
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Penemuan jenazah bayi menggegerkan warga di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Kejadian tragis ini memicu perhatian luas dari masyarakat setempat serta aparat kepolisian yang segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan. Jasad bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di area teras Klinik Amalia, salah satu fasilitas kesehatan yang beroperasi di wilayah Pondok Aren. Bayi malang tersebut belakangan diketahui dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Berdasarkan informasi kronologi kejadian, jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan pada pagi hari, tepatnya sekitar pukul 07.00 WIB. Saksi yang pertama kali melihat keberadaan jenazah adalah seorang perawat yang sedang bertugas di Klinik Amalia. Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi peristiwa penemuan tersebut. Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, ia membenarkan bahwa bayi yang ditemukan di teras Klinik Amalia berjenis kelamin perempuan dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Saat pertama kali ditemukan oleh saksi, bayi perempuan tersebut diduga dalam keadaan baru lahir. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa masih ada tali pusar yang menempel pada tubuh bayi serta adanya bercak darah di sekitar lokasi penemuan. AKBP Boy Jumalolo menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah penemuan di teras klinik, dua orang saksi segera mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian di Polsek Pondok Aren.

Baca Juga

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Merespons laporan dari saksi, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi. Upaya pencarian membuahkan hasil ketika polisi berhasil menangkap seorang wanita berusia 38 tahun dengan inisial E. Berdasarkan hasil penyelidikan, wanita berinisial E tersebut dipastikan merupakan ibu kandung dari bayi perempuan yang ditemukan meninggal di teras klinik.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, memberikan keterangan rinci mengenai proses penangkapan pelaku. Ia menjelaskan bahwa Tim Reskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyisiran secara intensif untuk mencari terduga pelaku. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas kepolisian akhirnya menemukan terduga pelaku E sedang berada di Puskesmas Pondok Aren. Setelah diamankan, pelaku E saat ini masih harus menjalani perawatan medis, sementara pihak kepolisian terus melakukan serangkaian pendalaman perkara.

Pemeriksaan awal yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap motif pelaku dalam kasus pembuangan jenazah bayi ini. Pelaku E berdalih bahwa ia merasa malu karena hamil di luar nikah, sehingga nekat membuang bayinya. Pelaku mengakui bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre. Hubungan asmara antara E dan Andre diketahui sudah terjalin sejak tahun 2025.

Baca Juga

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Kompol Anne Rose Agrippina Putri juga membeberkan fakta terkait upaya pelaku yang sempat mencoba mengakhiri kehamilannya. Pelaku E diketahui mulai hamil sejak bulan Desember 2025, yang dipastikannya melalui penggunaan alat test pack secara mandiri. Mengetahui dirinya mengandung, E sempat berupaya keras untuk menggugurkan kandungannya tersebut pada tahap awal kehamilan.

Pada saat usia kandungannya baru mencapai dua minggu, terduga pelaku E mengaku sempat mengonsumsi jamu rumput fatimah sebanyak lima kali sebagai upaya aborsi. Namun, tindakan tersebut tidak membuahkan hasil dan kehamilannya terus berlanjut. Bayi yang dibuang tersebut diperkirakan berusia sekitar 7 bulan di dalam kandungan. Karena upaya pengguguran sebelumnya tidak berhasil, terduga pelaku pada akhirnya melahirkan bayi tersebut secara mandiri di teras Klinik Amalia, sebelum akhirnya jenazah bayi itu ditemukan oleh perawat klinik.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pondok ArenTangerang SelatanPenemuan BayiKriminal

Berita Terbaru Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Lapor Presiden Prabowo Terkait Maraknya Kepala Daerah Terjerat OTT KPKProsedur Hukum dan Penanganan Sanksi Disiplin Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di BulelengPembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKNStrategi Pemerintah Aceh Membangun Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum di Tujuh Sekolah Kota BanjarmasinIndustri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala Daerah

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap