goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Joko PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 30 Juli 2026, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk entitas korporasi dan individu.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai jalannya proses hukum ini, berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban terkait perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sesuai dengan fakta-fakta yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung.

Apa kaitan tujuh perusahaan yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus ini?

Penyidik Kejaksaan Agung memfokuskan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan karena adanya dugaan keterlibatan korporasi tersebut dalam perkara yang sedang diusut. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan ini menjadi langkah bagi kejaksaan untuk menelusuri jejak layanan jasa hukum yang digunakan oleh pihak-pihak terkait selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kasus apa yang diduga memiliki kaitan dengan jasa hukum dari tujuh perusahaan tersebut?

Baca Juga

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, dugaan penggunaan jasa hukum oleh ketujuh perusahaan tersebut memiliki benang merah dengan penanganan perkara berskala besar. Secara spesifik, jasa hukum yang digunakan diduga kuat berkaitan dengan kasus pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) serta PT Asuransi Jiwasraya. Keterkaitan dengan dua kasus tersebut menjadi fokus utama dalam penyidikan dugaan pencucian uang ini.

Berapa banyak saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan hingga saat ini?

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti dan memperjelas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik tidak hanya memeriksa entitas korporasi, tetapi juga memanggil individu untuk dimintai keterangan. Rudi Margono mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Keterangan dari dua puluh empat saksi tersebut digali oleh jaksa untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Siapa tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini?

Selain mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang lebih dulu berstatus sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini telah menetapkan satu orang tersangka baru. Tersangka baru tersebut adalah seorang pria berinisial NH, yang diketahui bernama Nurman Herin. Pihak kejaksaan menyatakan diduga kuat bahwa Nurman Herin memiliki keterlibatan dan turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang diusut secara mendalam oleh penyidik.

Baca Juga

Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab Operasional

Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab Operasional

Apa landasan penetapan tersangka Nurman Herin oleh pihak kejaksaan?

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin didasarkan pada pertimbangan adanya dua alat bukti. Alat-alat bukti tersebut diperoleh dan dianalisis melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim 9 dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang ini.

Bagaimana status penahanan Nurman Herin setelah ditetapkan sebagai tersangka?

Setelah resmi menyandang status tersangka berdasarkan dua alat bukti dari Tim 9, Nurman Herin langsung menjalani proses penahanan oleh pihak kejaksaan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses hukum lanjutan yang sedang berjalan. Nurman Herin ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah penahanan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari proses penyidikan kasus pencucian uang tersebut.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUNurman HerinAsabriJiwasraya

Berita Terbaru Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Lapor Presiden Prabowo Terkait Maraknya Kepala Daerah Terjerat OTT KPKProsedur Hukum dan Penanganan Sanksi Disiplin Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di BulelengPembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKNStrategi Pemerintah Aceh Membangun Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum di Tujuh Sekolah Kota BanjarmasinIndustri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala Daerah

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap