goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Iswan TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Jasindo. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2020. Berdasarkan pantauan di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, keempat tersangka tersebut terlihat turun dan keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 20.38 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, para tersangka telah mengenakan rompi tahanan khas KPK yang berwarna oranye dan berjalan dengan kondisi tangan diborgol. Langkah penahanan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum atas dugaan penyelewengan di tubuh badan usaha milik negara tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Pokok permasalahan dalam kasus dugaan korupsi ini berpusat pada proses pengadaan asuransi perkapalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan bahwa perbuatan para tersangka diduga kuat melawan hukum dan berkaitan erat dengan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni. Keempat tersangka tersebut diduga melakukan praktik penunjukan langsung asuransi perkapalan dari PT Pelni kepada PT Jasindo. Tindakan penunjukan langsung ini dinilai menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku. Guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Keempat tersangka yang ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut memiliki latar belakang jabatan yang berbeda-beda pada masa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk periode Desember 2013 sampai dengan Oktober 2018. Tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto, yang menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) pada periode tahun 2012 sampai Mei 2015. Tersangka ketiga adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang menduduki posisi sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia pada periode tahun 2015 sampai 2020. Sementara itu, tersangka keempat adalah Zulchaibar, yang bertugas selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Baca Juga

Mendagri Tito Karnavian Lapor Presiden Prabowo Terkait Maraknya Kepala Daerah Terjerat OTT KPK

Mendagri Tito Karnavian Lapor Presiden Prabowo Terkait Maraknya Kepala Daerah Terjerat OTT KPK

Saat dibawa menuju ruang tahanan, salah satu tersangka, yakni Zulchaibar, sempat memberikan tanggapan. Zulchaibar mengaku bahwa dirinya taat aturan dan tidak masalah ditahan oleh KPK. Di sisi lain, terkait dengan dampak finansial yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan proses penghitungan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, kasus dugaan korupsi penunjukan langsung asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai angka Rp 15,6 miliar.

Pengusutan kasus di tubuh PT Jasindo ini sebenarnya merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas oleh KPK. Pada hari Selasa, 2 Juli 2025, juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pernah memaparkan informasi kepada publik bahwa terdapat dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut terkait dengan Jasindo. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2020. Untuk kasus pembayaran komisi agen ini, taksiran awal kerugian negara yang dihitung oleh pihak berwenang mencapai angka Rp 36 miliar.

Baca Juga

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Sementara itu, perkara kedua yang diungkapkan oleh Tessa Mahardhika pada tahun 2025 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni untuk rentang waktu tahun 2015 sampai 2020. Pada saat pengumuman awal tersebut, taksiran kerugian negaranya diperkirakan berada di angka sekitar Rp 9 miliar. Namun, seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan dilakukannya penghitungan secara resmi oleh BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus asuransi perkapalan PT Pelni ini akhirnya dipastikan mencapai Rp 15,6 miliar, yang berujung pada penahanan keempat tersangka.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiPT PelniBPKPJasindo

Berita Terbaru Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Lapor Presiden Prabowo Terkait Maraknya Kepala Daerah Terjerat OTT KPKProsedur Hukum dan Penanganan Sanksi Disiplin Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di BulelengPembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKNStrategi Pemerintah Aceh Membangun Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum di Tujuh Sekolah Kota BanjarmasinIndustri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala Daerah

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap