goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini secara langsung menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan ini merupakan bagian dari langkah penanganan perkara dugaan tindak pidana yang saat ini tengah diusut di lingkungan Kejaksaan Agung. Ketujuh entitas perusahaan tersebut diperiksa oleh pihak penyidik karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung, tujuh perusahaan yang diperiksa tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum. Secara spesifik, ketujuh perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum dari seseorang bernama Don Ritto, yang di dalam perkara ini juga dikenal dengan inisial DR. Penggunaan jasa hukum dari Don Ritto oleh tujuh perusahaan tersebut diduga berkaitan erat dengan penanganan berbagai perkara yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dugaan penggunaan jasa hukum untuk penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator penyidik Tim 9, Rudi Margono, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dalam keterangannya pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Rudi Margono merinci identitas dari tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto. Ketujuh perusahaan yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung tersebut adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Bandung Indah Gemilang. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam perkara ini juga dikenal dengan singkatan LPEI.

Baca Juga

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung tersebut bernama Nurman Herin, yang juga merujuk pada inisial NH. Nurman Herin diduga terlibat dan turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini dilakukan secara langsung oleh penyidik dari Tim 9 Kejaksaan Agung.

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang ini dilakukan oleh Tim 9 dengan pertimbangan adanya kecukupan alat bukti. Penyidik Tim 9 menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dengan didasarkan pada dua alat bukti. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui pertimbangan dua alat bukti tersebut, Nurman Herin langsung menjalani proses penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa Nurman Herin ditahan selama dua puluh hari ke depan.

Baca Juga

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Masa penahanan terhadap tersangka Nurman Herin tersebut terhitung mulai hari Kamis, 30 Juli 2026. Adapun lokasi penahanan untuk tersangka Nurman Herin berada di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi tempat tersangka Nurman Herin menghabiskan masa penahanan selama dua puluh hari ke depan. Pemeriksaan PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Bandung Indah Gemilang, beserta penahanan tersangka Nurman Herin, menjadi bagian dari proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUNurman HerinDon RittoRudi Margono

Berita Terbaru Lainnya

Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Pondok Aren, Berdalih Malu Hamil di Luar NikahMemahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian NegaraKasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka BaruCara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus FebrieStatus Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha YogyakartaRencana Pengolahan Sampah DKI Jakarta di Legok Banten dan Transisi TPST BantargebangRupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS Terdampak Sentimen Domestik dan GlobalBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar EMV Global di MRT Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap