Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim 9 telah mengambil langkah strategis dalam proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau yang biasa disingkat TPPU. Otoritas penegak hukum tersebut secara resmi memutuskan untuk menitipkan seorang saksi penting bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga kerap disapa dengan nama Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban atau LPSK. Keputusan penitipan saksi ini berkaitan erat dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,








