goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Nyaring JalungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim 9 telah mengambil langkah strategis dalam proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau yang biasa disingkat TPPU. Otoritas penegak hukum tersebut secara resmi memutuskan untuk menitipkan seorang saksi penting bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga kerap disapa dengan nama Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban atau LPSK. Keputusan penitipan saksi ini berkaitan erat dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Febrie Adriansyah
. Berikut adalah sejumlah pertanyaan yang sering diajukan mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut beserta penjabaran fakta-fakta yang telah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Mengapa Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban?

Langkah penitipan Ferry Yanto Hongkiriwang ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban diambil oleh Tim 9 Kejaksaan Agung guna memastikan keamanan saksi tersebut secara maksimal. Selain demi alasan keselamatan pribadi, keputusan ini dinilai sangat penting untuk mendukung kelancaran penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang berjalan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa tim penyidik masih sangat membutuhkan kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang. Rudi Margono menegaskan bahwa keterangan dari saksi yang bersangkutan mutlak diperlukan demi kelancaran proses penyidikan sekaligus untuk memberikan perlindungan keamanan yang memadai bagi saksi selama perkara ini diusut.

Kapan Ferry Yanto Hongkiriwang hadir untuk diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung?

Baca Juga

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Memahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian Negara

Ferry Yanto Hongkiriwang diketahui telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari Kamis (30/7). Kehadirannya pada hari tersebut secara khusus adalah untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik guna memperjelas kasus yang sedang ditangani serta menggali informasi lebih dalam terkait pihak-pihak yang terlibat.

Siapa tokoh utama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini?

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini. Koordinator Tim 9, Rudi Margono, memaparkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat dirinya masih berstatus aktif bertugas sebagai jaksa ataupun ketika menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Apa saja temuan barang bukti yang mendasari penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Kejaksaan tersebut?

Baca Juga

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka Baru

Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah berkaitan langsung dengan temuan sejumlah aset bernilai fantastis oleh tim penyidik. Dalam proses pengusutan kasus ini, tim penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp543 miliar. Seluruh barang bukti berupa puluhan kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul.

Apakah Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka lain yang diduga ikut serta dalam kasus pencucian uang ini?

Selain menetapkan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan individu lain bernama Nurman Herin, atau yang sering disebut dengan inisial NH, sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Nurman Herin diduga kuat ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut. Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menetapkan status tersangka terhadap Nurman Herin dengan didasarkan pada pertimbangan dua alat bukti yang sah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPULPSKFerry Hongkiriwang

Berita Terbaru Lainnya

Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Pondok Aren, Berdalih Malu Hamil di Luar NikahMemahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian NegaraKasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka BaruCara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus FebrieStatus Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha YogyakartaRencana Pengolahan Sampah DKI Jakarta di Legok Banten dan Transisi TPST BantargebangRupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS Terdampak Sentimen Domestik dan GlobalBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar EMV Global di MRT Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap