Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan penyesuaian ini secara hukum tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Penetapan regulasi ini menjadi pedoman penting dalam memahami struktur kompensasi yang diberikan kepada aparatur negara di sektor pertahanan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)








