goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Rincian dan Mekanisme Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Tahun 2026

Yohanes IpoiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian dan Mekanisme Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan penyesuaian ini secara hukum tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Penetapan regulasi ini menjadi pedoman penting dalam memahami struktur kompensasi yang diberikan kepada aparatur negara di sektor pertahanan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Prasetyo Hadi
telah memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang dan pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan aturan pembaruan tunjangan kinerja tersebut.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung di rangkaian kereta dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada hari Kamis (30/7), Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan utama di balik kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa keputusan untuk menaikkan tunjangan kinerja diambil karena besaran yang diterima oleh prajurit TNI dan pegawai Kemhan sudah tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir. Melalui pertimbangan tertentu, pemerintah akhirnya memberikan kebijakan untuk melakukan penyesuaian setelah sekian tahun tidak pernah ada perubahan besaran tunjangan bagi personel di lingkungan tersebut.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya diberlakukan secara eksklusif bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah 3T, yakni kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar. Ia menekankan bahwa dosen dan tenaga kesehatan yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit tersebut juga diperhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraannya.

Baca Juga

Cara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie

Cara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie

Dari pihak Kementerian Pertahanan, Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Ricardo, memberikan konfirmasi terkait terbitnya regulasi ini. Ia membenarkan bahwa Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan. Rico juga memastikan bahwa pihak Kemhan telah menerima salinan peraturan tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemhan menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.

Terkait dengan mekanisme penetapan besaran tunjangan kinerja, Brigjen Rico Ricardo memberikan pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa secara prinsip, besaran nilai tunjangan kinerja yang beredar sudah sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Perpres. Namun, ia meluruskan bahwa penentuan besaran tersebut bukan diatur berdasarkan pangkat bintang empat yang disandang, melainkan ditetapkan berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing personel. Klasifikasi berdasarkan jabatan ini menjadi dasar utama dalam sistem pembagian tunjangan di struktur organisasi pertahanan.

Baca Juga

Status Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta

Status Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta

Berdasarkan rincian yang tertuang di dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut, terdapat penetapan nilai tunjangan kinerja yang spesifik untuk sejumlah jabatan strategis. Untuk posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), tunjangan kinerja yang ditetapkan adalah sebesar Rp48.613.500 per bulan. Angka ini merupakan penyesuaian terbaru yang secara resmi menjadi pedoman bagi para pejabat di posisi kepala staf angkatan.

Sementara itu, untuk jajaran pimpinan di tingkat selanjutnya, regulasi ini juga telah menetapkan nominal yang jelas. Jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan. Adapun untuk pejabat dan personel lainnya di lingkungan TNI maupun Kemhan, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana yang telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Presiden.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNITunjangan KinerjaKementerian PertahananPrasetyo HadiPerpres 2026

Berita Terbaru Lainnya

Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Pondok Aren, Berdalih Malu Hamil di Luar NikahMemahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian NegaraKasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka BaruCara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus FebrieStatus Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha YogyakartaRencana Pengolahan Sampah DKI Jakarta di Legok Banten dan Transisi TPST BantargebangRupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS Terdampak Sentimen Domestik dan GlobalBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar EMV Global di MRT Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap