goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Keuangan

Keuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHK

Iswan TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Keuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kekhawatiran mengenai nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah akhirnya mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan PPPK akibat isu kendala keuangan yang tengah melanda ratusan pemerintah daerah. Langkah penegasan ini diambil guna memberikan ketenangan dan kepastian kerja bagi para aparatur sipil negara di daerah tersebut, terutama di tengah situasi anggaran yang sedang tersendat di berbagai wilayah Indonesia.

Kepastian mengenai kebijakan perlindungan bagi para pegawai ini disampaikan langsung oleh Tito Karnavian ketika menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Tito menggarisbawahi bahwa pemenuhan belanja pegawai di daerah tidak akan mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menjelaskan kekhawatirannya bahwa jika menggunakan APBN saat ini, akan muncul narasi seolah-olah seluruh gaji PPPK ke depannya ditanggung secara penuh oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pengelolaan belanja pegawai dipastikan tetap ditangani sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Tito menegaskan bahwa tidak ada opsi untuk memberhentikan para pegawai karena hal tersebut dinilai justru akan menimbulkan permasalahan tersendiri di kemudian hari.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Tersendatnya kondisi keuangan yang dialami oleh banyak pemerintah daerah ini pada dasarnya dipicu oleh belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Berdasarkan rincian data keuangan yang dipaparkan, akumulasi total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 mencapai angka yang cukup signifikan, yakni Rp 83,58 triliun. Jumlah kurang bayar ini terbagi ke dalam dua sektor utama yang menjadi hak daerah. Sektor pertama adalah kurang bayar untuk DBH pajak yang tercatat sebesar Rp 43,30 triliun, sedangkan sektor kedua adalah kurang bayar untuk DBH sumber daya alam (SDA) yang nilainya mencapai Rp 40,28 triliun.

Baca Juga

Mengevaluasi Kinerja Keuangan Bank Danamon Semester I-2026

Mengevaluasi Kinerja Keuangan Bank Danamon Semester I-2026

Namun, di sisi lain, pemerintah pusat ternyata juga telah melakukan kelebihan pembayaran DBH kepada sejumlah daerah hingga tahun anggaran 2024 dengan total mencapai Rp 13 triliun. Rincian kelebihan bayar tersebut mencakup DBH sektor pajak sebesar Rp 1,26 triliun, DBH sektor sumber daya alam sebesar Rp 9,66 triliun, serta DBH komoditas sawit sebesar Rp 2,39 triliun. Apabila total kurang bayar tersebut dikurangi dengan keseluruhan nilai lebih bayar, maka diperoleh angka bersih kurang bayar DBH sebesar Rp 70,25 triliun. Tunggakan bersih inilah yang belum dibayarkan, di mana dampaknya mencakup wilayah administratif yang sangat luas, terdiri dari 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia.

Mengenai jumlah pasti wilayah yang terdampak oleh krisis keuangan ini, terdapat sedikit dinamika data antara kementerian terkait. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pada hari Selasa, 28 Juli 2026, di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, bahwa terdapat sekitar 490 pemerintah daerah yang terkendala masalah keuangan. Merespons kabar tersebut, Tito Karnavian menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ulang dan memperkirakan jumlah daerah yang terdampak sebenarnya berada di kisaran 413 wilayah. Tito meyakini bahwa apabila dana bagi hasil tersebut segera dibayarkan oleh pemerintah pusat, maka persoalan pembiayaan PPPK di sebagian besar daerah akan segera beres.

Baca Juga

Alasan Kepala Daerah Meminta Tidak Ada Pemotongan Anggaran pada 2027

Alasan Kepala Daerah Meminta Tidak Ada Pemotongan Anggaran pada 2027

Sebagai solusi lanjutan bagi daerah-daerah yang memang tidak memiliki alokasi DBH, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme bantuan khusus agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar. Pemenuhan anggaran untuk wilayah tanpa DBH tersebut akan dilakukan melalui skema penambahan atau top up pada Dana Alokasi Umum (DAU). Skema penyelamatan ini telah disusun dan dipersiapkan secara matang bersama dengan Menteri Keuangan. Terkait implementasi kebijakan ini, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa ada peluang bagi seluruh 490 daerah tersebut untuk mendapatkan tambahan dana. Meskipun demikian, realisasi dari rencana penambahan dana ini masih sangat bergantung pada petunjuk serta instruksi lebih lanjut dari presiden nantinya.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaPPPKMendagriTito KarnavianPemdaDana Bagi Hasil

Berita Terbaru Lainnya

Ibu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Pondok Aren, Berdalih Malu Hamil di Luar NikahMemahami Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, Kronologi, Profil Tersangka, dan Kerugian NegaraKasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perusahaan dan Penetapan Tersangka BaruCara Memahami Alasan Kejagung Memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus FebrieStatus Hukum dan Pemeriksaan Saksi Kasus Daycare Little Aresha YogyakartaRencana Pengolahan Sampah DKI Jakarta di Legok Banten dan Transisi TPST BantargebangRupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS Terdampak Sentimen Domestik dan GlobalBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar EMV Global di MRT Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap