Kekhawatiran mengenai nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah akhirnya mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan PPPK akibat isu kendala keuangan yang tengah melanda ratusan pemerintah daerah. Langkah penegasan ini diambil guna memberikan ketenangan dan kepastian kerja bagi para aparatur sipil negara di daerah tersebut, terutama di tengah situasi anggaran yang sedang tersendat di berbagai wilayah Indonesia.
Kepastian mengenai kebijakan perlindungan bagi para pegawai ini disampaikan langsung oleh Tito Karnavian ketika menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Tito menggarisbawahi bahwa pemenuhan belanja pegawai di daerah tidak akan mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menjelaskan kekhawatirannya bahwa jika menggunakan APBN saat ini, akan muncul narasi seolah-olah seluruh gaji PPPK ke depannya ditanggung secara penuh oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pengelolaan belanja pegawai dipastikan tetap ditangani sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Tito menegaskan bahwa tidak ada opsi untuk memberhentikan para pegawai karena hal tersebut dinilai justru akan menimbulkan permasalahan tersendiri di kemudian hari.








