goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Finansial

Dampak Penghapusan Riwayat Kredit SLIK di Bawah Rp1 Juta

Yohanes IpoiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Penghapusan Riwayat Kredit SLIK di Bawah Rp1 Juta
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kebijakan baru mengenai penghapusan riwayat kredit dengan outstanding kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini telah resmi berlaku. Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta tidak lagi tercatat di dalam sistem tersebut. Langkah ini diyakini membawa perubahan nyata dalam tata cara perbankan menilai kelayakan calon debitur. Kebijakan ini sudah berjalan dan dikonfirmasi langsung oleh Henri Ari Wibawa selaku SEVP Credit Risk BTN dalam acara Kelas Jurnalis PERBANAS di Griya PERBANAS, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2026).

Apa dampak langsung kebijakan ini bagi debitur dengan tunggakan kecil?

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Bagi debitur yang memiliki total outstanding kredit di bawah Rp1 juta, catatan kredit mereka akan otomatis hilang dari SLIK dalam waktu tiga hari. Ketika pihak perbankan melakukan pengecekan data SLIK untuk proses analisis kelayakan kredit, data debitur dengan nominal tunggakan kecil tersebut tidak akan muncul lagi. Kolom informasi yang biasanya menampilkan riwayat kredit kini hanya akan menampilkan keterangan berupa tulisan data tidak tersedia bagi para analis yang sedang melakukan pemeriksaan. Hal ini membuat penilaian menjadi berbeda dibandingkan sebelumnya.

Mengapa Otoritas Jasa Keuangan menetapkan aturan penghapusan ini?

Baca Juga

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan RALS dan Penyebab Turunnya Laba Ramayana

Cara Menganalisis Kinerja Keuangan RALS dan Penyebab Turunnya Laba Ramayana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar tunggakan dengan nominal yang sangat kecil tidak lagi menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan kredit seseorang. Otoritas menilai bahwa riwayat tunggakan kecil tidak bisa selalu dijadikan patokan mutlak. Keterlambatan pembayaran dalam jumlah kecil tersebut dinilai belum tentu mencerminkan buruknya kemampuan membayar dari seorang debitur secara keseluruhan. Langkah ini diambil agar penilaian terhadap calon debitur menjadi lebih proporsional dan tidak semata-mata bergantung pada catatan tunggakan dengan nominal yang relatif sangat kecil.

Apa saja penyebab umum terjadinya keterlambatan pembayaran dalam jumlah kecil?

Keterlambatan pembayaran di bawah Rp1 juta sering kali bukan disebabkan oleh ketidakmampuan finansial yang buruk atau niat untuk menunggak. Masalah ini bisa dipicu oleh persoalan administrasi kartu kredit yang bahkan tidak disadari oleh pemegangnya, seperti ketidaktahuan mengenai kapan kartu tersebut mulai aktif. Faktor lainnya adalah sekadar karena kelupaan melakukan pembayaran satu kali. Selain itu, bagi debitur berpenghasilan rendah seperti penerima KPR subsidi, kendala darurat seperti pengemudi ojek yang sedang sakit juga bisa menjadi penyebab utama mereka tidak bisa membayar cicilan tepat waktu.

Bagaimana pengaruh hilangnya data ini terhadap proses analisis kredit di bank?

Baca Juga

Strategi BTN Mewujudkan Target 3 Juta Rumah Terjangkau di Indonesia

Strategi BTN Mewujudkan Target 3 Juta Rumah Terjangkau di Indonesia

Penghapusan catatan kredit kecil ini berdampak langsung pada proses analisis kredit perbankan secara umum. Sebelum aturan ini berlaku, sebagian analis kredit kerap bersikap terlalu ketat dalam membaca catatan riwayat pinjaman. Mereka bisa langsung menolak permohonan debitur yang memiliki riwayat menunggak sedikit saja, tanpa melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut. Dengan adanya kebijakan baru ini, analis tidak lagi melihat data tunggakan kecil tersebut saat pengecekan SLIK dilakukan, sehingga menghindari penolakan otomatis yang tidak adil bagi calon nasabah.

Apakah bank masih memiliki wewenang penuh dalam menentukan persetujuan kredit?

Ya, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya tetap bergantung pada kebijakan risiko atau risk appetite dari masing-masing bank serta analis kredit yang bersangkutan. Analis kredit memiliki independensi penuh untuk memberikan rekomendasi dan mengambil keputusan sesuai dengan parameter risiko yang berlaku di lembaga perbankan mereka masing-masing. Meskipun informasi tunggakan di bawah Rp1 juta sudah tidak tersedia di dalam sistem, keputusan akhir untuk menyetujui atau menolak permohonan pembiayaan tetap didasarkan pada analisis risiko yang mandiri dan independen dari setiap analis bank.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPerbankanBTNSLIKKredit

Berita Terbaru Lainnya

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester PertamaPenyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh PerusahaanKawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHKUpaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMMKemenperin Ungkap Penurunan Pesanan B2B Jadi Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa TengahPT Freeport Indonesia Kedepankan Etika Bisnis demi Wujudkan Produksi yang Aman dan Berkelanjutan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap