goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Proses Deteksi dan Penegakan Hukum Kasus Penyelundupan Narkoba di Bandara

Iswan TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Deteksi dan Penegakan Hukum Kasus Penyelundupan Narkoba di Bandara
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Penyelundupan narkotika melalui jalur udara merupakan salah satu kejahatan lintas negara yang terus diwaspadai oleh otoritas keamanan di Indonesia. Bagi publik yang ingin mengetahui bagaimana penegak hukum bekerja, penting untuk memahami proses deteksi hingga penetapan status tersangka dalam kasus penyelundupan di bandara. Kasus terbaru yang melibatkan seorang pilot maskapai penerbangan asing bernama Mohd Saufi bin Othman memberikan gambaran nyata mengenai alur penegakan hukum tersebut. Pilot asing ini ditangkap atas dugaan membawa 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian berujung pada penahanannya oleh pihak kepolisian. Berikut adalah tahapan bagaimana otoritas berwenang menangani kasus kejahatan narkotika dari titik kedatangan hingga proses hukum berjalan.

Tahapan pertama dalam penanganan kasus ini dimulai dari deteksi dini yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di pintu masuk negara. Pada Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin pemindai X-ray terhadap bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dalam proses pemindaian tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah koper. Koper yang dicurigai itu kemudian diambil oleh Mohd Saufi bin Othman. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan lebih lanjut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua melibatkan koordinasi dan pelimpahan perkara dari pihak kepabeanan kepada pihak kepolisian. Setelah barang bukti narkotika dalam jumlah besar ditemukan, Bea Cukai segera menginformasikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Penanganan perkara ini kemudian secara resmi dilakukan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 30 Juli 2026, memastikan bahwa pilot asing tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan

Tahapan ketiga adalah pelaksanaan pemeriksaan fisik dan tes urine terhadap terduga pelaku untuk memastikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menyita barang bukti berupa koper berisi puluhan kilogram ekstasi dan sabu, tetapi juga mewajibkan tersangka Saufi untuk menjalani serangkaian tes kesehatan. Hasil tes urine yang dikeluarkan oleh pihak berwenang menyatakan bahwa pilot maskapai asing tersebut positif mengandung zat terlarang. Secara spesifik, hasil tes tersebut menunjukkan adanya kandungan sabu, ekstasi, dan kokain di dalam tubuh tersangka, yang semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Langkah keempat berfokus pada interogasi mendalam untuk membongkar modus operandi serta melacak jaringan peredaran narkotika internasional yang mengendalikan tersangka. Melalui hasil interogasi, tersangka Mohd Saufi mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar Rp 50.000. Rencananya, setiba di Jakarta, ia akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia mengenai proses pengambilan barang di sebuah penginapan atau hotel. Tersangka juga mengungkapkan rekam jejak kejahatannya, di mana ia mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba. Pada pengiriman pertama, ia membawa sabu ke Sabah, disusul pengiriman kedua berupa 7 kilogram sabu ke Jakarta, sebelum akhirnya tertangkap pada percobaan ketiga.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Tahapan kelima sekaligus terakhir dalam proses awal ini adalah penerapan jeratan hukum pidana yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Pria berkewarganegaraan asing itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai tambahan, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rangkaian tindakan ini memperlihatkan secara jelas bagaimana prosedur hukum dijalankan guna menindak tegas pelaku penyelundupan narkotika di wilayah hukum Indonesia.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polripenyelundupan narkobaBandara Soekarno-Hattapilot asinghukum pidana

Berita Terbaru Lainnya

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester PertamaPenyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh PerusahaanKawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHKUpaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMMKemenperin Ungkap Penurunan Pesanan B2B Jadi Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa TengahPT Freeport Indonesia Kedepankan Etika Bisnis demi Wujudkan Produksi yang Aman dan Berkelanjutan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap