Penyelundupan narkotika melalui jalur udara merupakan salah satu kejahatan lintas negara yang terus diwaspadai oleh otoritas keamanan di Indonesia. Bagi publik yang ingin mengetahui bagaimana penegak hukum bekerja, penting untuk memahami proses deteksi hingga penetapan status tersangka dalam kasus penyelundupan di bandara. Kasus terbaru yang melibatkan seorang pilot maskapai penerbangan asing bernama Mohd Saufi bin Othman memberikan gambaran nyata mengenai alur penegakan hukum tersebut. Pilot asing ini ditangkap atas dugaan membawa 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian berujung pada penahanannya oleh pihak kepolisian. Berikut adalah tahapan bagaimana otoritas berwenang menangani kasus kejahatan narkotika dari titik kedatangan hingga proses hukum berjalan.
Tahapan pertama dalam penanganan kasus ini dimulai dari deteksi dini yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di pintu masuk negara. Pada Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin pemindai X-ray terhadap bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dalam proses pemindaian tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah koper. Koper yang dicurigai itu kemudian diambil oleh Mohd Saufi bin Othman. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan lebih lanjut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu.








