Sistem pelayanan kesehatan nasional di Indonesia bersiap menghadapi transisi besar seiring dengan rencana dihapuskannya kategori kelas 1, 2, dan 3 untuk ruang perawatan BPJS Kesehatan. Langkah transisi ini diambil guna menciptakan pemerataan kualitas layanan medis bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan kelas iuran. Sebagai penggantinya, pemerintah memperkenalkan skema baru yang akan menyamakan fasilitas ruang perawatan bagi setiap peserta jaminan kesehatan nasional di seluruh wilayah tanah air.
Landasan hukum dari perubahan besar ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2024 tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui regulasi baru ini, pemerintah secara resmi menetapkan penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, serta menginstruksikan penerapan sistem baru secara bertahap di berbagai fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Sistem pengganti yang akan diberlakukan secara nasional ini adalah Kelas Rawat Inap Standar atau yang dikenal dengan singkatan KRIS. KRIS dirancang sebagai standar pelayanan minimum yang wajib diperoleh oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan saat mendapatkan perawatan inap di rumah sakit. Menurut penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025, kebijakan KRIS ini dihadirkan untuk menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap demi mewujudkan kesetaraan akomodasi bagi pasien. Menkes juga menekankan bahwa fokus utama BPJS Kesehatan adalah untuk melayani masyarakat kelas bawah, sementara masyarakat kelas atas dapat menggunakan asuransi swasta.
Status Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dan Aturan Pelayanan Terbaru

Penerapan sistem baru ini tentu membawa dampak signifikan bagi tata kelola operasional rumah sakit mitra. Seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyesuaikan ruang perawatan mereka agar memenuhi kriteria minimum KRIS. Berdasarkan Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, implementasi ruang perawatan dengan standar baru ini wajib dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini memberikan batas waktu bagi fasilitas kesehatan untuk mempersiapkan infrastruktur yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan standar KRIS mencakup beberapa komponen utama. Ruangan tidak diperbolehkan menggunakan bahan bangunan dengan tingkat porositas tinggi, wajib memiliki kamar mandi di dalam yang memenuhi standar aksesibilitas, serta memperhatikan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Selain itu, penempatan pasien juga akan dibagi berdasarkan jenis kelamin, kategori usia anak atau dewasa, serta pemisahan antara penyakit infeksi dan noninfeksi. Standar ini mengubah sistem sebelumnya di mana peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan kapasitas ruangan yang berbeda, mulai dari dua hingga enam orang, serta fasilitas tambahan seperti televisi atau pendingin ruangan yang disesuaikan dengan kelas iuran.
Sinergi BPJS Kesehatan dan Keuskupan Agung Jakarta dalam Meningkatkan Literasi JKN

Kebijakan penyeragaman kelas rawat inap ini memunculkan beragam tanggapan terkait dampaknya bagi masyarakat dan pihak rumah sakit. Pakar Kebijakan Kesehatan dari Universitas Airlangga, Ernawaty, menilai kebijakan ini memiliki sisi positif karena dapat menghilangkan pandangan buruk terkait kesenjangan layanan kesehatan antara masyarakat kaya dan miskin. Namun, ia juga menyoroti potensi dampak dari sisi operasional, seperti beban biaya yang harus dikeluarkan rumah sakit untuk penyesuaian fasilitas, kekhawatiran turunnya jumlah ketersediaan tempat tidur, hingga kemungkinan penyesuaian iuran. Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang bijak agar penyeragaman kelas standar ini tidak membatasi hak konsumen dalam mendapatkan layanan kesehatan.






