Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan dan mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Kamis (20/8). Layanan ini disediakan secara tersebar di 14 titik lokasi yang mencakup wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga para wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban administratif kendaraan mereka secara lebih efisien dan cepat di lokasi terdekat.
Informasi mengenai rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling tersebut diperoleh secara resmi dari akun X milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini, penting untuk memperhatikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebelum mendatangi gerai. Pihak berwenang mengimbau para wajib pajak untuk menyiapkan beberapa persyaratan penting, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Semua dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan salinan atau fotokopi masing-masing.
Cara Mewujudkan Kemerdekaan yang Lebih Hakiki pada Peringatan HUT ke-81 RI

Masyarakat juga perlu memperhatikan batasan jenis layanan yang dapat diproses melalui Samsat Keliling ini. Perlu dicatat dengan baik bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersifat tahunan. Apabila wajib pajak ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau mengurus perpanjangan masa berlaku pelat nomor kendaraan, layanan tersebut tidak dapat dilakukan di gerai keliling. Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap harus mendatangi secara langsung kantor Samsat induk terdekat di wilayah masing-masing.
Selain layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya juga tengah menangani beberapa perkara hukum dan memberikan imbauan publik lainnya. Salah satu penanganan kasus yang sedang berjalan adalah penyelidikan terkait kematian seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi guna mendalami peristiwa tersebut. Di sisi lain, kepolisian juga membagikan tips praktis bagi masyarakat untuk membedakan meterai asli dan palsu dengan menggunakan metode tes air serta pemeriksaan di bawah paparan sinar UV.
NEC Nijmegen Takluk 1-3 dari Bodo/Glimt pada Leg Pertama Play-off Liga Champions

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini dilayangkan terkait dengan status pencegahan ke luar negeri yang dikenakan kepada Roy Suryo. Terakhir, kepolisian juga melaporkan tindakan preventif dalam mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta. Polda Metro Jaya telah memulangkan 21 orang yang kedapatan membawa barang berbahaya berupa petasan dan bom molotov selama unjuk rasa berlangsung. Pemulangan puluhan orang tersebut dilakukan setelah mereka diberikan edukasi pencegahan oleh petugas kepolisian.






