goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Pembaruan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Arah Penegakan Hukum di Indonesia

Joko PrabowoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembaruan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Arah Penegakan Hukum di Indonesia
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Upaya pembaruan kerangka hukum hak asasi manusia di Indonesia menjadi perhatian mendasar seiring berkembangnya tantangan sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi fondasi perlindungan hukum selama ini telah berlaku lebih dari dua dekade. Seiring berjalannya waktu, regulasi tersebut dinilai disusun dalam konteks yang berbeda dengan kondisi sekarang. Oleh karena itu, muncul berbagai tantangan baru yang memerlukan penyesuaian regulasi agar perlindungan terhadap warga negara tetap relevan dan optimal. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM hadir sebagai langkah strategis untuk memperbarui norma-norma hukum, memperluas cakupan perlindungan, serta memperjelas tanggung jawab para pihak dalam penegakan hak asasi manusia.

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017–2022, Ahmad Taufan Damanik, menggarisbawahi pentingnya langkah pembaruan ini untuk menjawab perkembangan isu yang terus berubah. Sebagai salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut, beliau menyatakan pada Kamis (30/7) bahwa revisi atas regulasi yang lama sangat diperlukan demi menjawab kebutuhan hukum yang ada saat ini. Berbagai isu baru yang sebelumnya tidak terakomodasi secara rinci, seperti dampak tindak pidana korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara dan ancaman kerusakan lingkungan, kini menjadi bagian penting yang harus dimasukkan. Selain itu, draf pembaruan ini juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan kelompok rentan, termasuk hak-hak lanjut usia dan kelompok minoritas.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Dari aspek kelembagaan dan tata negara, RUU HAM meluruskan pemahaman mengenai pembagian peran antarlembaga negara tanpa menambah kewenangan baru bagi kementerian atau lembaga tertentu. Regulasi ini dirancang untuk mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dalam kerangka pengawasan tersebut, kedudukan Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan atau mekanisme penyeimbang (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara. Pembaruan ini sekaligus dirancang untuk memperkuat kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM agar memiliki daya ikat dan efektivitas yang lebih baik dalam penyelesaian berbagai kasus di lapangan.

Baca Juga

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester Pertama

Selain mempertegas kewajiban negara, RUU HAM membawa pembaruan substansial dengan menetapkan korporasi sebagai subjek hukum yang memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan hak asasi manusia. Regulasi ini juga memberikan jaminan perlindungan secara eksplisit bagi para pembela hak asasi manusia yang kerap menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas advokasi. Pembentukan regulasi ini turut menyerap perkembangan hukum internasional agar sejalan dengan standar global. Salah satu bentuk akomodasi tersebut adalah penerapan aturan mengenai pembatasan hak dalam keadaan tertentu yang disandarkan pada Prinsip Siracusa, sehingga pembatasan hak oleh negara tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan terukur.

Dukungan terhadap pembaruan regulasi ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang, menyatakan bahwa revisi ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku telah berusia lebih dari 25 tahun. Ia secara khusus memberikan apresiasi terhadap sejumlah substansi baru, seperti pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat, petani, serta penguatan aturan tanggung jawab korporasi. Namun, ia menekankan bahwa pembaruan norma hukum harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keterbukaan dan konsistensi antara naskah akademik dengan draf rancangan undang-undang.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Kejaksaan Agung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Penyidikan Kasus TPPU

Proses pembentukan RUU HAM saat ini sangat menekankan pentingnya partisipasi bermakna dari berbagai elemen masyarakat. Ahmad Taufan Damanik mencontohkan bahwa rangkaian diskusi di kampus FISIP merupakan salah satu bentuk nyata dari pelibatan publik dalam penyusunan regulasi. Saat ini, rancangan undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2026. Perjalanan penyusunannya masih berada pada tahap rangkaian uji publik serta pembahasan substansi yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga terkait. Proses yang partisipatif ini dinilai menjadi syarat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk legislasi yang dihasilkan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komnas HAMRUU HAMAhmad Taufan DamanikHak Asasi ManusiaProlegnas

Berita Terbaru Lainnya

KPK Laporkan 12 OTT dan Pemulihan Aset Negara Rp 229,81 Miliar pada Semester PertamaPenyelidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh PerusahaanKawasan Industri Berpeluang Raih Pendapatan Tambahan Melalui Perdagangan KarbonTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHKUpaya Perum Bulog Mengamankan Penyerapan Tebu Petani Blora di Tengah Pemulihan PT GMMKemenperin Ungkap Penurunan Pesanan B2B Jadi Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa TengahPT Freeport Indonesia Kedepankan Etika Bisnis demi Wujudkan Produksi yang Aman dan Berkelanjutan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan · 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional · 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi · 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events · 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi · 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap